GREENBERITA.com- Aliansi Gerakan Pemuda Mahasiswa Samosir dan Masyarakat Sumatera Utara (AGPMS-SU) melakukan pengaduan dan pelaporan dugaan tindakan penyelewengan keuangan Negara pada proyek wisata Lagundi di Onan Runggu yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara di wilayah hukum Kabupaten Samosir kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada 22 Mei 2024.
Adapun Dugaan penyelewengan Uang Negara dimaksud adalah perancangan yang Tumpang Tindih.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Ketua AGPMS-SU, Amrin BW Simbolon ketika dikonfirmasi Greenberita pada Senin, 27 Mei 2024 malam.
"Benar bang, laporan telah kita sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebelumnya kita sudah melakukan investigasi pada April lalu dan yakin ada dugaan tindakan korupsi setelah melihat kondisi proyek tersebut," ujar Ambirin Simbolon.
Dijelaskannya bahwa sebelumnya pada tahun 2014 oleh Pemkab Samosir telah menyusun/Membuat DED Penataan Objek Wisata Lagundi dengan pagu anggaran Rp.300 juta dengan penyedia adalah PT.Koridor Multi Gatra, dengan nilai kontrak Rp.297.605.000.
Kemudain tahun 2021, Pemkab Samosir melakukan review penataan objek wisata Lagundi dengan menganggarkan senilai Rp 298.870,000.
"Lalu Pemkab Samosir menganggarkan kembali lagi sebesar Rp.200 juta unutk dokumen Perencanaan, dengan Perencanaan sebanyak 2 kali maka dugaaan akumulasi total pembiayaan sebesar Rp.796.475.000," jelas Ambirin Simbolon sesuai dengan surat laporan AGPMS-SU yang diterima Greenberita.
Menurut Ambirin, Pelaksanaan Pekerjaan proyek tersebut Diduga Sarat dengan korupsi karena hasil pekerjaannya tidak memenuhi spesfikasi yang ditentukan.
"Bahwa secara garis besarnya inilah dugaan jumlah akumulasi proyek pembangunan yang ada di Pondok Lagundi Sitamiang, yang diduga dalam pengejarannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, semuanya amburadul dan luput dari pemeriksaan BPK RI," tegas Ambirin didampingi Sekretaris AGPMS-SU Ady R Simbolon.
Menurutnya, dugaan kerugian negara pada proyek ini sebesar Rp.15 Miliyar.
"Lalu dipecah-pecah untuk dibagi bagi dan diduga sangat sarat dengan tujuan politik menjelang Pilkada," duga Ambirin Simbolon.
Dirinya merinci dugaan proyek yang telah dipecah pecah maka yang menurutnya diduga dipecah pecah dengan tujuan untuk kepentingan politik menjelang pilkada bulan November mendatang :
1. Pembangunan Tempat Ibadah DTW lagundi oleh PT.STA sebesar Rp. 283.243.528,66
2. Pembangunan Tourist Information Center DTW Lagundi CV. SyB sebesar RP. 956.390.209,89
3. Pembanguan Panggung Kesenian/Pertunjukan/Amphiteater DTW Pantai Lagundi Kecamatan Onanrunggu CV AS sebesar Rp. 947.576.080,73
4. Pembanguan Gazebo DTW Pantai Pantai lagundi kecamatan Onanrunggu CV. PMN sebesar Rp. 409.205.982.61
5. Penataan landskap DTW pantai lagundi kecamatan Onanrunggu CV. SJA sebesar Rp.375.077.006. Pembangunan Plaza Kuliner DTW Pantai Lagundi CV MIGUEL sebesar Rp.643499.899.26
7. Pembangunan Jalur pejalan kaki (pedastrian) DTW Pantai Lagundi CV. SJ sebesar Rp. 2.011.935.125.29
8. Pembangunan Toilet dan Perlengkapannya DTW Pantai Lagundi CV. RM sebesar Rp.511.457.059,30
9. Pembangunan Tempat Parkir DTW Pantai Lagundi CV. Mi sebesar Rp.300.681.886, 50
10. Pembangunan Kios Kuliner DTW Pantai Lagundi CV. TB sebesar Rp.434.997.000
11. Pembangunan Dermaga Wisata DTW Pantai Lagundi CV. TB sebesar Rp.1.534.605.362,79
12. Pembangunan Boardwalk DTW Pantai Lagundi CV. Pa sebesar Rp.2.922.318.324,26
13. Lampu Taman PT. HMJ sebesar Rp.584.538..000
"Kami melaporkan ini sebagai bentuk pengawalan warga negara terhadap proyek pembanguan yang menggunakan uang Negara baik APBN dan APBD," jelasnya.
"Bahkan setelah melakukan investigasi lapangan, kita melihat masih minim dan enggannya wisata ketempat tersebut," terang Ambirin.
Dirinya berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dapat menindaklanjuti laporan Pengaduan tersebut sembari memeriksa pihak pihak terkait.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Humas Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan SH MH membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar ada masuk surat tersebut dan setiap surat pasti dipelajari dan ditindaklanjuti," ujar Yos Arnold Tarigan SH MH yang baru saja diangkat sebagai Koordinator di Kejati Sumatera Utara ini.
Ketika dikonfirmasi berapa lama waktu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada laporan tersebut, dirinya menjawab diplomatis.
"Bagaimana informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah kita cek dan pelajari secara detail laporan tersebut," pungkas Yos Arnold Tarigan yang dikenal informatif kepada jurnalis ini.
(Gb-Rav)