Notification

×

Iklan

Iklan

Jadi Sorotan, Kekayaan Bambang Prabowo Naik Drastis Sejak Jadi Dirut RSUP Adam Malik

27 Apr 2024 | 03:15 WIB Last Updated 2024-04-26T20:15:38Z

Ket Foto: Bambang Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Medan beberapa waktu lalu.

GREENBERITA.com
– Total harta kekayaan yang dimiliki Bambang Prabowo menjadi sorotan. Sebab, semenjak menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, harta kekayaan Bambang Prabowo naik secara drastis.


Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat wartawan pada laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (26/4/2024).


Bambang Prabowo yang saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018, rutin melaporkan hartanya secara Periodik ke KPK. 


Ia tercatat melaporkan LHKPN sejak tanggal 27 Agustus 2012. Ketika itu, Ia menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pendidikan pada Rumah Sakit (RS) Jiwa Prof dr Soeroyo Magelang.


Dalam laporan LHKPN tersebut, Bambang Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 128.204.509 atau Rp128 juta lebih. 


Kemudian pada 1 Februari 2014, Bambang Prabowo kembali melaporkan harta kekayaannya. Saat itu, Ia menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) RS Jiwa Prof dr Soeroyo Magelang.


Namun, ketika menjabat Dirut RS Jiwa Prof dr Soeroyo Magelang, harta kekayaannya tercatat semakin berkurang dan minus, menjadi Rp - 563.257.491. 


Hal yang sama juga tercatat pada laporan harta kekayaannya per tanggal 29 Februari 2016. Dilihat dari LHKPN, Bambang Prabowo melaporkan harta kekayaannya minus sebesar Rp -777.186.924. 


Kemudian, harta kekayaannya kembali naik setelah menjabat Dirut RSUP Adam Malik, menjadi Rp 146.131.142 atau Rp146 juta lebih. Ia melaporkan harta kekayaannya per tanggal 31 Desember 2017.


Nah, semenjak menjadi Dirut RSUP Adam Malik, harta kekayaan Bambang Prabowo melejit pesat. Dalam waktu satu tahun tepatnya per tanggal 31 Desember 2018, harta kekayaan Bambang Prabowo naik menjadi Rp 1.975.590.186 atau Rp1,9 miliar lebih. 


Sejak saat itu, harta kekayaannya semakin bertambah. Berdasarkan detail data harta kekayaan yang Ia miliki dalam LHKPN terakhir, yakni pada 21 Februari 2020 untuk Periodik 2019, Bambang Prabowo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2.167.653.829 atau Rp2 miliar lebih.


Dalam catatan LHKPN, harta kekayaan Bambang Prabowo, terbanyak untuk kategori tanah dan bangunan mencapai Rp 1.837.500.000 atau Rp1,8 miliar lebih yang terletak di Kota Salatiga, Jawa Tengah. 


Bambang Prabowo memiliki tanah dan bangunan seluas 190 m2/162 m2 di Kota Salatiga, Jawa Tengah senilai Rp 750.000.000. Lalu tanah seluas 125 m2 di Kota Salatiga, Jawa Tengah, senilai Rp 187.500.000 dan tanah dan bangunan seluas 112 m2/210 m2 di Kota Salatiga senilai Rp 900.000.000. 


Kemudian, Ia juga memiliki harta kekayaan alat transportasi dan mesin senilai Rp 551.000.000, diantaranya motor Yamaha Mio Tahun 2015 senilai Rp 6.000.000, mobil Toyota Fortuner VRZ Tahun 2016 seharga Rp 385.000.000 dan mobil, Toyota Yaris TRD Tahun 2018, senilai Rp 160.000.000.


Selain harta kekayaan tanah dan bangunan serta alat transportasi, Bambang Prabowo juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta dan kas setara kas Rp11 juta serta hutang sebesar Rp272 juta.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan Bambang Prabowo selaku mantan Dirut RSUP H. Adam Malik, sebagai tersangka, Selasa (23/4/2024).


Selain dirinya, Pidsus Kejari Medan sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik dan Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan RSUP Adam Malik.


Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar pada RSUP H. Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018.


Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Gb--Raf)