Notification

×

Iklan

Iklan

Terbukti Korupsi Izin Hutan Tele, Hakim PN Medan Vonis Mangindar Simbolon 1 Tahun Penjara

19 Mar 2024 | 18:49 WIB Last Updated 2024-03-19T13:34:56Z

Bupati Samosir 2005-2015 Mangindar Simbolon Divonis Satu Tahun Penjara 

GREENBERITA .com-  Bupati Samosir periode 2005-2015, Ir Mangindar Simbolon MM divonis hakim PN Tipikor Medan selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dirinya dinyatakan terbukti melakukan korupsi Izin secara bersama-sama Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Tele Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.


"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ir Mangindar Simbolon selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tandas Hakim Ketua, As'ad Rahim Lubis di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/3/2024).


Mangindar Simbolon yang didakwa ketika menjabat sebagai Kadis Kehutanan Kabupaten Toba Samosir itu tidak dikenakan uang pengganti. Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 


"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ujar As'ad.


Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas putusan itu, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) maupun penasehat hukum terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU  menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.


Dalam dakwaan JPU Erick Sarumaha pada tahun 1998, Kabupaten Tobasa terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November. Selanjutnya, wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.


Pada tahun 2000, terdakwa Mangindar Simbolon meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa agar menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.


Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.


Sementara Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu) dalam tim dengan Pengarah Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua Asisten Pemerintahan.


Dialih fungsikan nya Hutan Tele menjadi APL, belum mendapat 'restu' dari Kementerian Kehutanan RI. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar.


Selain dari masyarakat yang tinggal di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima tanah yang bukan petani/penggarap berasal dari Desa Partungko Naginjang.


Akibat perbuatan Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu yang telah lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan, kerugian aset negara sebesar Rp. 32.740.000.000. *** (Gb-RAF)