Notification

×

Iklan

Iklan

Selain ke Polisi, Bupati Samosir juga Dilaporkan ke Ombudsman RI Dugaan Maladministrasi Pembebasan Lahan Waterfront City

19 Mar 2024 | 23:49 WIB Last Updated 2024-03-20T16:09:21Z
Kuasa Hukum, Martua Siallagan
:(gb/doc/ribkapdgn)


GREENBERITA.com- Pembebasan Lahan Waterfront City tahun 2023 ternyata masih menyisakan sejumlah masalah sampai saat ini karena diduga terjadi mall administrasi. 


Akibat permasalahan tersebut, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dilaporkan ke Polres Samosir terkait dugaan maladministrasi dalam proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Water Front City Pangururan. 

Bupati Samosir pada kepanitiaan pembebasan tanah tersebut bertindak sebagai Pengarah Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Samosir Anggaran 2022 sedangkan sebagai Ketua Tim adalah Asisten l Pemkab Samosir Tunggul Sinaga.

Selain dilaporkan ke Polres Samosir, ternyata Bupati Samosir juga dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. 

"Benar, Pelapor yaitu Masdi br Simbolon sebagai pemilik lahan melalui Kuasa Hukum nya, Martua Henry Siallagan dari Advocates & Legal Colsuntans Kantor Hukum Martua Henry Siallagan SH & Rekan telah membuat laporan ke Ombudsman RI dan tanggal 27 Februari 2024 kita telah menerima surat pemberitahuan dari Ombudsman RI tentang dimulainya pemeriksaan substantif kepada Pemkab Samosir," ujar Martua Sialagan. 


Ketika dikonfirmasi greenberita pada Selasa, 19 Maret 2024, Asisten l Pemkab Samosir Tunggul Sinaga juga membenarkan hal tersebut. 

"Benar tentang hal ini sudah sampai ke Ombudsman RI dan mereka akan datang hari Jumat ini," jelas Tunggul Sinaga. 


Sebelumnya diberitakan, laporan Masdi Simbolon ke Polres Samosir tertuang dalam surat Nomor 01/MHS/II/2024, tentang Pengaduan masyarakat terhadap badan dan/atau pejabat pemerintah Kabupaten Samosir.


“Bupati Samosir bertindak sebagai Pengarah Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022,” ujar Martua Sialagan ketika menggelar konferensi pers, Selasa 19 Maret 2024.


Martua Henry Siallagan mengatakan, kliennya Masdi Simbolon (54 tahun) sebagai pemilik lahan yang bermasalah, warga Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan l, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, sudah menyampaikan surat sanggahan ke Pemkab Samosir untuk objek persil nomor 5.

“Tapi Pemkab Samosir tetap membayarkan objek berperkara tersebut kepada seseorang hanya dengan dasar surat pernyataan saja, karenanya klien kita patut berkeberatan dan menempuh jalur hukum ke Polres Samosir,” ungkapnya.

Dijelaskannya, proses pemberian ganti rugi atas tanah yang sedang bersengketa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan terkait ganti rugi tanah yang sedang dalam sengketa, tertuang dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, pasal 48 ayat 1 poin B yang bunyinya Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2 poin B yang bunyinya “Sedang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri dan masih dipersengketakan kepemilikannya.

“Regulasi itu juga dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016, Pasal 7 dan Pasal 8 yang menjelaskan, seharusnya ganti rugi harus dititipkan di pengadilan,” bebernya.

Selain melaporkan secara hukum pidana ke Polres Samosir, Martua Sialagan juga telah melaporkan kasus ini secara perdata ke PN Balige. 

Sementara itu, Masdi Simbolon sebagai pemilik lahan bermasalah ketika dikonfirmasi mengungkapkan rasa kekecewaannya atas kejadian yang dialaminya. 

“Saya kecewa dengan adanya pembayaran ganti rugi dari tanah yang masih bersengketa, kita berharap permasalahan ini dapat dituntaskan,” ucapnya.

Ia menjelaskan dirinya sudah mendatangi instansi terkait di Pemkab Samosir, meminta penjelasan ganti rugi tanah yang saat ini sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Tinggi Medan.

Menurut Masdi, ada hal yang aneh yakni dia belum mendapatkan ganti rugi dengan tanah yang sudah memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) nomor persil 4 hingga hari ini, tapi lahan bermasalah sudah dibayarkan.

“Masih dalam perkara dibayarkan, yang tidak bermasalah tidak dibayarkan, ada apa ini,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Samosir sudah melakukan diskriminasi terhadap dirinya, karena dianggap orang kecil.

Dirinya berharap Bupati Samosir Vandiko Gultom secara bijaksana agar memperlakukan masyarakat sama di mata hukum dan regulasi yang berlaku.

“Sementara lawan saya berperkara adalah mantan pejabat, saya menduga itu yang diutamakan Pemkab Samosir,” pungkasnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Asisten l Pemkab Samosir, Tunggul Sinaga mengatakan permasalahan ini sudah sampai di Ombudsman RI. 

"Si Hendri Martua ini dia maunya seperti itu, padahal sebetulnya memang tatanan hukumnya itu. Yang perlu diketahui, secara profesional kabag hukum kita mengatakan bertanggung jawab atas ini, ternyata selama ini lama sekali Efendi sihole mengkonfirmasi bahwa sudah dia sudah menang mengeksekusi atas kepemilikan tanah itu. Bahkan sudah dilakukan eksekusi terhadap si Masdi," ujar Tunggul Sinaga. 


Bahkan sampai saat ini menurut nya, tanah luasan yang sudah di eksekusi sampai saat ini masih ada yang sama si Masdi.


" Jadi, adanya surat pernyataan, surat pernyataan yang dibutuhkan oleh kita itu, yang diminta oleh KPA Kabupaten Samosir, manakala adalagi niat mereka. Sudah ditolak (gugatan Masdi, red) ditingkat rendah itu sudah ditolak. Yang artinya kalo ditolak, ga ada permasalahan disana, kan gitu? Nah nanti selama persidangan itu SK kita, sudah ada memori yang bisa kita gunakan nantinya," jelas mantan Kepala ULP Samosir ini. 



Tunggul Sinaga mengatakan secara umum, pembayaran tersebut sudah sah karena sudah dilibatkan Mahkamah Agung dan sudah eksekusi.

"Bahkan tahun 2019 itu eksekusi nya. Dan surat peryataan sudah tertulis apabila di kemudian hari bukan hak saya atau penggugat menang maka saya (Efendi Single, red) siap menyerahkan tanah itu," ungkapnya. 

Terkait tanah Persil 4 yang tidak dibayarkan oleh KPA Pemkab Samosir, Tunggul Sinaga berpendapat hal itu adalah wajar. 

"Ya logika sajalah, kalau paret nya tanah kita, itu jadi bukan tanah kita? Ya sudah jelas itu tanah kita. Tanah nya Sihole itu di hulu, paret nya kan dipantai itu, ya sudah jelas lah itu tanahnya. Masa milik orang lain? Logikanya, filosofi orang Batak Pantai di hulu Tanoh ta ala tar suruk doi, dang pantai ta i?," jelas Tunggul sembari bertanya retoris. 

Tentang telah dikeluarkan nya SKT (Surat Keterangan Tanah) oleh Kepala Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan, dirinya menganggap nya tidak logis. 

"SKT nya itulah yang di keluarkan kepala desa, tidak logis di SKT kan itu orang di hulunya Sihole dibuat atas nama si Masdi," tanyanya heran. 


Menurut Tunggul Sinaga, pihak Efendi Sihole tanah Persil 4 adalah masih milik Efendi Sihole dan di sumbangkan ke Pemerintah Kabupaten.

(Gb-Ribka05/org)