GREENBERITA.com- Polsek Simanindo mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepedamotor dan menangkap pelaku nya di Medan.
Seorang pelaku berinisial BTM (39), beralamat di Desa Ronggurnihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, ditangkap di Umum Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
Bripka Andy D. Sihombing, Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, bersama 3 rekan kerjanya berhasil mengamankan pelaku dengan nomor laporan: LP/B/3/III/2024/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDASU pada Selasa, (5/3/24).
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban yaitu RT warga Desa Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Kejadian berawal dari Pelaku yang meminjam sepedamotor Honda Verza warna silver dengan nomor Polisi BB 2667 CD pada Sabtu, (24/2/24), pukul 08.00 wib, dengan alasan ingin menjual tanah ke Desa Sidihoni Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir.
Saat itu, pelaku menggunakan modus bahwa ada razia sehingga korban memberikan STNK nya kepada si pelaku. Namun, hingga pukul 20.00 wib, si pelaku tak kunjung kembali bahkan tidak dapat di hubungi. Esoknya, korban terus berusaha menghubungi pelaku hingga pukul 13.00 wib korban menyadari bahwa pelaku telah memblokir nomor ponselnya.
Dari pengakuan pelaku, hasil penggelapan sepedamotor digunakan untuk membeli narkotika.
Hingga saat ini, Polsek Simanindo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Gb-Ribka05)