GREENBERITA.com – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, diadili secara offline di ruang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/3/2024).
Warga Jalan Garu III, Gang 13, Lingkungan III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu didakwa melakukan tindak pidana kerugian keuangan negara sebesar Rp311 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Nurkholidah Lubis bersama dengan Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan diduga melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.
“Nurkholidah Lubis melakukan penggalangan dan membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehab ruang belajar, meubelair meja kursi belajar siswa serta menandatanganinya pada tanggal 29 Juni 2022,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Lanjut dikatakan JPU, terdakwa menyetujui usulan penerima dan nominal tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi yang diajukan Saksi Satriawati selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas.
“Dengan menggunakan uang sumbangan Sarana dan Prasarana (Sarpras), wanita paruh baya itu kemudian memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022/2023 untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai total Rp119.900.000,” sebut JPU Fauzan.
“Terdakwa memerintahkan saksi Nuril Hamni selaku bendahara pengeluaran MAN 3 Medan untuk meminjam uang sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution,” tambah Fauzan.
Selain itu, sambung JPU, terdakwa menggunakan uang pinjaman sumbangan sarpras senilai Rp50 juta untuk kegiatan non-Kegiatan belajar mengajar (KBM) MAN 3 Medan. Lebih lanjut tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut kepada saksi Nuril Hamni atau saksi Putri Rizky Amaliah Nasution.
Terdakwa memberikan pekerjaan rehabilitasi (rehab) ruang kelas kepada saksi Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan yang tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi senilai Rp277.180.000.
“Melakukan pembayaran senilai total Rp277.000.000 untuk pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, yang ditujukan kepada (terdakwa berkas terpisah) Parsaulian Siregar senilai Rp192.000.000 dan saksi Didi Syahputra senilai Rp85 juta,” katanya.
Terdakwa memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution untuk menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai total 277.180.000 terdiri dari Rp78.700.000 dan Rp198.480.000 selanjutnya memerintahkan saksi Parsaulian Siregar untuk menandatangani kedua kwitansi tersebut.
Penggunaan dana tersebut tidak mampu dipertanggung jawabkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp311.996.000.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi didampingi anggota majelis M Nazir dan Rurita Ningrum menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (18/3/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.
(Gb--Raf)