Notification

×

Iklan

Iklan

Bareskrim Polri Tahan JS, Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Silimalombu Samosir

20 Mar 2024 | 12:28 WIB Last Updated 2024-03-20T05:35:16Z


GREENBERITA.com-  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka yang dikenal sebagai JS pada kasus galian C illegal di Silimalombu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.


Hal tersebut dibenarkan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Mohammad Irhamni, SIK, MH. Dirinya melalui Kasi Humas Polres Samosir dalam rilisnya mengonfirmasi bahwa JS ditahan sebagai bagian dari Penyidikan terhadap aktivitas galian C ilegal yang meresahkan pada Rabu (20/3/24).


JS saat ini berada di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 15 Maret 2024. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan JS mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan dugaan pelanggaran hukum terkait galian C ilegal.


"JS telah ditahan dan saat ini berada di Rutan Bareskrim Polri. Ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh JS atas perbuatannya terkait galian C ilegal," kata Kombes Pol Mohammad Irhamni dalam pernyataannya.


Diketahui Sejak tanggal 30 Januari 2024, JS telah ditetapkan tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba.


Sebelumnya Subdit V Tipidter Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.


Penyidik saat ini Tengah aktif melakukan proses pemberkasan terhadap perkara tersebut, dalam upaya untuk mengungkap seluruh fakta dan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kombes Pol Mohammad Irhamni menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat dan lingkungan. 


"Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk dalam hal ini galian C ilegal," katanya.

Lokasi Galian C Silimalombu yang ditutup oleh Bareskrim Polri 

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH,SIK,MH turut membenarkan hal tersebut dan terus memberi dukungan ( back up ) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir.


“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik illegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Para pelaku illegal akan berhadapan dengan Hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera," ujar Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman. 


Diketahui Galian C Silimalombu berdiri pada masa pemerintahan Bupati Samosir 2015-2020, Rapidin Simbolon yang merupakan Adik Kandung dari pada tersangka JS. Rapidin Simbolon sendiri saat ini menjadi Caleg Terpilih DPR RI Sumut II dari Partai PDI-Perjuangan.

*** (Gb-Ferndt01)