Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Samosir Bantah Undang Caleg DPR RI di Bunga Desa, Ini Pernyataan Lengkapnya

1 Feb 2024 | 16:58 WIB Last Updated 2024-02-10T18:00:07Z
 
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom kembali menggelar Bupati Ngantor (Bunga) (30-31/01/24)


GREENBERITA.com- Di awal tahun 2024, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom kembali menggelar Bupati Ngantor (Bunga) di Desa pada Senin dan Selasa, 30-31 Januari 2024.

Bunga Desa kali ini di gelar di Desa Huta Ginjang, Desa Sigaol Marbun, Desa Pardomuan Nauli dan Desa Palipi di Kecamatan Palipi. 

Pada hari Senin (30/1), Bupati Samosir mengajak dua Calon Legislatif (Caleg) yang terdaftar di Dapil II KPU Samosir atas nama Parluhutan Sinaga dan Pantas Maroha Sinaga. 

Pada hari Selasa (31/1), Bupati Samosir terlihat mengajak Anggota DPRD Sumut yang juga Caleg DPR RI dari Sumut II KPU RI atas nama Tangkas Lumban Tobing serta Caleg Kabupaten Samosir Pantas Maroha Sinaga. 

Pada kegiatan tersebut, tampak para Caleg yang juga Anggota DPRD Samosir dan Sumatera Utara itu diberikan panggung guna langsung berbicara kepada warga yang hadir. 


Menyikapi pemberitaan tersebut, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom membantah telah mengundang Caleg DPR RI Tangkas Manimpan Lumbantobing. 

"Yang saya undang itu Semua DPRD Kabupten, bukan Caleg, Tak ada saya undang Pak Tangkas, silahkan cek ke Pemkab, Jangan ngawur.! (Wartawan, red)," ujar Vandiko Gultom. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Penasehat DPD Perindo Kabupaten Samosir Partai Perindo, Ebenezer Situmorang secara tegas meminta Bupati Samosir menghentikan kegiatan Bunga Desa yang membawa-bawa para Caleg yang ikut bertarung pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. 

"Ini sangat sensitif pada masa Pemilu yang semakin dekat ini, walaupun mereka adalah Anggota DPRD Samosir, tetapi notabene mereka adalah Caleg yang terdaftar resmi pada KPU Samosir," ujar Ebenezer Situmorang. 

Dirinya mengatakan, ada etika yang harus di jaga Bupati Samosir ketika menggunakan anggaran negara yaitu APBD Samosir. 

"Kegiatan itu dibiayai oleh uang rakyat dan secara etika, Bupati Samosir seharusnya tidak melakukan itu, kan tinggal beberapa hari saja, setelah pemilu suka bupati lah mau mengajak siapapun pada progam bunga desa itu," ujar Ebenezer yang juga merupakan Caleg DPRD Kabupaten Samosir dari Dapil II ini. 

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Anggota DPR RI yang juga Caleg DPR-RI Partai Golkar dari Sumut II, Lamhot Sinaga mengaku baru mengetahui hal tersebut. 

"Tidak usah ditanggapi, kita fokus aja untuk mendekati dan meyakinkan hati masyarakat," tegasnya. 

Terpisah, Anggota DPR RI yang juga Caleg DPR RI Partai Nasdem Martin Manurung melalui Tim Ahlinya Manogu Silalahi mengaku akan mendiskusikan hal tersebut di internal mereka. 

"Kita juga baru tau Lae, nanti kita diskusi kan di internal kita ya, tapi informasi dari Pemkab Samosir bahwa Caleg DPR RI itu tiba-tiba aja muncul (tidak diundang,red)," ujar Manogu Sihaloho. 

Menurut ketentuan Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu disebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kedua, menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Pejabat tersebut juga hari cuti dan jadwal cuti, dilaksanakan dengan memperhatikan Keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 


(Gb-jal04)