GREENBERITA.com- Akhirnya Subdit V Tipidter Bareskrim Polri menetapkan wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya berinisial JS sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan Galian C Ilegal di Desa Silimalombu Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir.
Hal ini dibenarkan Kapolres Samosir ketika dikonfirmasi wartawan melalui Humas Polres Samosir.
"Penetapan JS sebagai tersangka setelah Subdit V Tipidter Bareskrim Polri usai melakukan gelar perkara pada Selasa 30 Januari 2024," ujar Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, melalui Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung pada Kamis (01/02/2024).
Menurut Brigadir Vandu Marpaung, bahwa tersangka yang merupakan saudara sekandung Bupati Samosir periode 2015-2020 ini dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang minerba.
Dijelaskan, bahwa sebelum JS ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Subdit V Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.
Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin Jetika ketika turun ke lokasi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan Tumpukan batu split.
“Subdit V Tipidter Bareskrim Polri juga akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, diantaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU,” ujar Alaiddin ketika itu.
Daru hasil penyelidikan dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemprov Sumatera Utara diketahui sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa Pajak kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan hasil keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri.
Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK,MH akan terus melakukan dukungan (back up) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang,” pungkas Yogie.
(Gb-Karmel07)