Masyarakat Desa Pintu Pohan dan Desa Ambar Halim, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba tampak serius mengikuti kegiatan sosialisasi Penyampaian Nilai Appraisal (PNA) untuk lahan yang berada di jalur ROW transmisi 150 kV/foto : ist
GREENBERITA.com-Medan || Dalam rangka penyelesaian proyek PLTA Asahan 3 (2x87MW) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara 4 (PLN UPP SBU) telah melakukan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian pembangunan T/L 150 kV PLTA Asahan 3 - GI. Simangkuk.
Tahapan itu berupa pelaksanaan Sosialisasi Penyampaian Nilai Appraisal (PNA) untuk lahan yang berada di jalur ROW transmisi 150 kV di dua desa yaitu Desa Pintu Pohan dan Desa Ambar Halim, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba.
Dalam kegiatan ini hadir Manager UPP SBU 4 Parlindungan, Asisstant Manager Perijinan dan Umum UPP SBU 4 David Arico Sembiring dan tim. Hadir pula dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir Riamor Bangun, S.H., M.H., Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Masmur Bangun, serta Forkopimca Pintu Pohan Meranti.
Pelaksanaan Sosialisasi Penyampaian Nilai Appraisal (PNA) ini merupakan Amanah dari Permen ESDM No. 13 tahun 2021 sebelum dilakukannya pembayaran kompensasi atas tanah, bangunan dan/atau tanaman masyarakat serta pelaksanaan penebangan pohon untuk lahan yang berada di bawah jalur ROW 150 kV PLTA Asahan 3 – GI. Simangkuk.
Terpisah, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamumgkas mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan jumlah besaran kompensasi yang akan diterima masyarakat, berdasarkan penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), Lembaga Penilai independent yang berkompeten dalam melakukan penilaian/appraisal yang telah ditunjuk oleh Kementerian.
"Penyelesaian proses pembayaran serta penebangan akan mempengaruhi dimulainya pekerjaan stringing atau proses penarikan konduktor pada tower, yang selanjutnya evakuasi daya dari PLTA Asahan 3 - GI Simangkuk atau sebaliknya akan bisa terealisasi tentunya setelah mendapatkan RLB (Rekomendasi Laik Bertegangan) dari PLN Pusertif," ujarnya
Hening juga berharap pada PLN UPP SBU 4 terus berbuat sebagaimana mestinya, agar setiap tahapan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Tentunya semua tidak dapat terwujud tanpa dukungan dari masyarakat dan seluruh unsur - unsur Forkompimcam Pintu Pohan Meranti sehingga seluruh pihak dapat berpartisipasi positif dalam mendukung penyelesaian proyek PLTA Asahan 3 sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional," pungkasnya.
Sementara, Kasidatun Kejaksaan Negeri Toba Samosir Riamor Bangun, SH, MH mengatakan, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap Kegiatan PLN yang dalam pelaksanaan kegiatannya dalam menggunakan keuangan Negara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Singkatnya kejaksaan dalam hal ini bidang Datun memastikan penggunaan keuangan negara tepat sasaran dan tidak ada kebocoran/ penyimpangan dengan cara memastikan masyarakat yang mendapatkan ganti rugi/ kompensasi dari PLN akibat terdampak pembangunan ROW dan harus sesuai dengann regulasi yang ada," terangnya. (Aa)