GREENBERITA.com- Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 yakni Indah, Maju, dan Berkelanjutan.
Visi ini selaras dengan Visi RPJPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Unggul, Maju, dan Berkelanjutan serta RPJPD Nasional yakni Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan, Berkelanjutan.
Demikian disampaikan Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi dalam pemaparannya di acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025 dan RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045.
Acara yang dibuka Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA itu berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (29/01/2024) pagi.
Di awal pemaparannya, Dedi menyampaikan tujuan kegiatan tersebut yaitu memperoleh masukan dan saran penyempurnaan terhadap Rencana Awal RKPD Kota Pematangsiantar 2025 dan penyamaan persepsi, sinkronisasi dan kesepakatan terkait visi misi, dan sasaran pokok pembangunan pada Rancangan Awal RPJPD 2025-2045.
Selain menyampaikan visi RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045, Dedi juga memaparkan misi Kota Pematangsiantar, yaitu Mewujudkan Kota Layak Huni melalui pembangunan infrastruktur yang terpadu dengan tata ruang; Mewujudkan SDM yang berdaya saing, unggul, dan berkarakter; Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif; Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dinamis, dan birokrasi kelas dunia: serta Mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya menerangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Dokumen perencanaan yang wajib disusun, kata dr Susanti, yaitu: Dokumen RPJPD periode 20 tahun; Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun; dan Dokumen RKPD yang merupakan dokumen tahunan sebagai bentuk implementasi dari rencana kerja.
Masih kata dr Susanti, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Forum Konsultasi Publik sebagai salah satu bentuk implementasi pendekatan partisipatif.
"Forum ini memberikan kesempatan kepada seluruh jajaran perangkat daerah dan pemangku kepentingan menyampaikan saran dan masukan guna penyempurnaan dokumen Rancangan Awal RKPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025 dan Rancangan Awal RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045," terang dr Susanti.
Melalui Forum Konsultasi Publik, lanjutnya, ada beberapa hal yang ingin ditekannya untuk menjadi perhatian bersama, yaitu tahun 2025 merupakan tahun pertama dalam periode perencanaan jangka panjang 2025-2045 yang secara nasional akan berupaya menjadi negara maju pada tahun 2045 dengan mengusung tema Transformasi di Segala Bidang menuju Indonesia Emas 2045.
"Khusus kita di Kota Pematangsiantar tentunya akan mendukung visi nasional tersebut. Melalui tema transformasi yang diusung, saya harapkan para pimpinan OPD agar melakukan perencanaan yang lebih inovatif dan adaptif tehadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Jangan lagi melakukan perencanaan copy paste," sebut dr Susanti.
Kedua, sambungnya, sesuai tema pembangunan Kota Pematangsiantar Tahun 2025, yaitu peningkatan infrastruktur pelayanan dasar dan percepatan pertumbuhan ekonomi, maka dr Susanti mengharapkan seluruh OPD melakukan perencanaan yang terfokus pada tema ini guna percepatan perwujudan Kota Pematangsiantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
Kemudian ketiga : berhubung anggaran terbatas, maka ke depannya alokasi anggaran harus diperuntukkan pada program dan kegiatan yang prioritas sesuai tema pembangunan yang telah disusun.
"Pelibatan pemangku kepentingan lainnya juga harus terus ditingkatkan, karena dengan semangat Sapangambei Manotok Hitei, kita akan semakin yakin dapat mewujudkan Kota Pematangsiantar yang lebih baik ke depannya," tukasnya.
dr Susanti pun mengharapkan semua berpartisipasi dalam penyusunan RKPD dan RPJPD, sesuai kapasitas dan kapabilitasnya.
"Sesungguhnya ada pepatah bijak yang masih layak untuk mengingatkan kita, “kalau bukan kita siapa lagi, kalau tidak sekarang kapan lagi” mari kita bersama membangun Kota Pematangsiantar yang lebih baik," ajak dr Susanti.
Dalam kesempatan tersebut, dr Susanti juga memaparkan beberapa capaian prestasi yang diraih di tahun 2023, antara lain: penghargaan atas komitmen mencapai Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan; Kota Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan; Kota Terbaik Capaian KB Pasca Persalinan Kategori Pasangan Usia Subur Sedang dari BKKBN Provinsi Sumut; Kota Peduli HAM; BUMD Awards Kategori Perumda Air Minum - Bintang 5 kepada Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar; serta Penghargaan Penyusunan RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sedangkan salah satu fokus pembangunan di tahun 2024 ini, kata dr Susanti, adalah pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) agar semua urusan masyarakat Kota Pematangsiantar selesai dengan cepat dan tepat.
"Mall Pelayanan Publik berada di lantai 3 Ramayana Departemen Store," tandas dr Susanti.
Konsultasi Publik tersebut menghadirkan narasumber Siska Oktavia dari Bappelitbang Provinsi Sumut, NATO Yulianto dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar, dan Dr Marisi Butar Butar MM dari STIE Sultan Agung Pematangsiantar.
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar diwakili anggota DPRD Baren Alijoyo Purba, mewakili Danrem 022/Pantai Timur, mewakili Danrindam I/Bukit Barisan, mewakili Kapolres Pematangsiantar, mewakili Dandim 0207/Simalungun, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati SHI MH, pimpinan instansi lembaga vertikal, BUMN, BUMD, organisasi pemuda, akademisi, dan Asisten, pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar, serta camat se-Kota Pematangsiantar.
(Gb-ribka05)