Ket Foto: Tim kuasa hukum terdakwa Sujono ketika membacakan nota keberatan atas dakwaan JPU di ruang sidang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/12/2023). |
Hal itu disampaikan Tommy Aditia Sinulingga selaku kuasa hukum terdakwa ketika membacakan nota keberatan (eksepsi) di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023).
"Setelah kami cermati dakwaan JPU yang mendakwa klien kami baik dalam dakwaan primer dan subsider, kami menilai surat dakwaan tersebut tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa" ucap Tommy Aditia Sinulingga.
Dijelaskan Tommy, kekeliruan dalam dakwaan tersebut, yaitu dakwaan yang mestinya diajukan berbentuk kumulatif, akan tetapi diajukan dalam bentuk subsidaritas atau sebaliknya.
"Kemudian, dakwaan tidak menggunakan ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bila dicermati surat dakwaan tersebut, JPU menguraikan dakwaan berdasarkan imajinasi dan khayalannya dan tanpa fakta berkas perkara baik dari penulisan nama tempat kejadian, penulisan uang yang awal disebut Rp.500.000.000,00 namun di kalimat berikutnya jadi Rp.5000.000.000," cetusnya.
Tommy juga menyebutkan bahwa dakwaan JPU membingungkan dan menyesatkan. Selain itu, Tommy menyinggung terkait masa tahanan terdakwa Sujono yang keliru disebutkan JPU dalam dakwaan di tahan 2023 tapi pada faktanya 2021 di tahan pada rutan Poldasu bukan pada 2023.
"Dakwaan tersebut juga tidak cermat, tidak jelas, dan lengkap uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan," tambahnya.
Dengan itu, Tommy memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa kasus ini agar menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan membebaskan kliennya dari tahanan.
"Majelis hakim kiranya dapat menerima dan mengabulkan eksepsi kami untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum Surat Dakwaan JPU No. Reg. Perkara: PDM-810/Eoh.2/10/2023 tanggal 28 November 2023 yang telah dibacakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima serta mengembalikan harkat, martabat dan nama baik terdakwa Sujono dan membebankan biaya perkara kepada negara," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Sujono didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti
melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp315 juta terhadap korban Ahmad Kusnan. Dalam dakwaannya, Sujono dijerat dengan Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana.
(Gb--Raf)