GREENBERITA.com- Tim Sat Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap seorang laki-laki pekerja penduduk luar Samosir atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Simpang 4 Kelurahan Pasar Pangururan Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Jumat, 1 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan berasal dari informasi masyarakat yang dipercaya, menjadi titik awal penyelidikan Tim Sat Narkoba.
"Mulanya pukul 16.00 WIB, Tim melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, berdiri di Simpang 4 Kelurahan Pasar Pangururan. Tersangka segera diamankan dan dilakukan penggeledahan," ujar Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 1 bungkus plastik putih transparan berukuran sedang yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan.
"Selain itu, juga ditemukan 3 bungkus plastik putih transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," tambahnya.
Tambahan informasi, diidentifikasi bahwa ada 3 bungkus plastik putih transparan berukuran kecil yang kosong dari dalam casing handphone milik tersangka.
"Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Vandu Marpaung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tesangka tersebut yakni :
- 1 (satu) plastik transparan berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,80 (Nol koma Delapan puluh)
- 1 (satu) plastik transparan berukuran kecil yg didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,16 (Nol koma enam belas)
- 1 (satu) plastik transparan berukuran kecil yg didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,16 (Nol koma enam belas)
- 1 (satu) plastik transparan berukuran kecil yg didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,16 (Nol koma enam belas)
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S berwarna Hitam
Dalam proses penyidikan, KBO Sat Narkoba Polres Samosir Ipda Henri Siagian menyatakan keterangan bahwa tersangka Berinisial OLTI, Laki-laki.
"Untuk Modus Operandi dan Pasal yang dipersangakan masih dalam proses penyidikan dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara unyuk penetapannya," ujar Ipda Henri Siagian.
Kinerja cepat dan tanggap Tim Sat Narkoba Polres Samosir dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika diapresiasi masyarakat Samosir.
"Proses penyelidikan dan pengamanan tersangka dilakukan dengan cermat guna mengungkap dan menangani kepemilikan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Samosir," pungkas Ipda Henri Siagian.
(Gb-Alex03)