GREENBERITA.com- Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai membatalkan CV. Harahap Baru yang memenangkan tender proyek senilai Rp700 juta bersumber dari APBD. Pembatalan lelang tersebut tanpa alasan yang jelas atas perintah kepala dinas.
Proyek yang jadi permasalahan tersebut dengan kode tender 700388, berjudul Rehabilitasi Jalan Sipori-pori seberang Titi Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) Asril Hasibuan mengatakan pembatalan tender proyek bernilai Rp700 juta tersebut diduga ada suapnya untuk menang rekana lain, tetapi faktanya kalah.
"Dugaan kita ada pengkondisian dan suapnya, sehingga dibatalankan tender proyek tersebut yang sudah dimenangkan oleh CV. Harapan Baru. Ini dugaannya kepala dinas yang bermain untuk rekanan lain," ungkap Asril Hasibuan, Jumat 10 November 2023.
Menurut Asril, pembatalan tender proyek Rehabilitasi Jalan Sipori-pori seberang Titi Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, yang sudah dimenangkan CV. Harapan Baru atas perintah Kapala Dinas PUPR Tanjungbalai Tety Juliani Siregar.
"Makanya kita minta penegak hukum segera mengusutnya. Pembatalan tender yang sudah ada pemenangnya ini diduga ada suapnya," Asril.
Berdasarkan penelusuran, lanjut Asril, Pokja 27 yang melakukan tender proyek Rehabilitasi Jalan Sipori-pori seberang Titi Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, ini diduga mendapat tekanan dari Kepala Dinas PUPR Tanjungbalai Tety Juliani Siregar, sehingga CV. Harapan Baru dibatalkan sebagai pemenang.
Alasan pembatalan, kata Asril, PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan.
"Kalimat ini yang diterima CV. Harapan Baru dari Pokja 27. Sangat kental bau KKN nya dari kepala dinas. Tak mungkin inisiatip dari Pokja 27 membatalkan tender yang dilakukan dan sudah ada pemenangnya," jelas Asril.
Pokja 27 Dinas PUPR Tanjungbalai memberikan undangan elektronik ke CV. Harapan Baru tentang pemberitahuan pengumuman pemenang tender pada Sabtu 7 Oktober 2023. Pengumunan pemenang tender tersebut bisa diakses secara umum pada link
hƩp://lpse.tanjungbalaikota.go.id/eproc4/evaluasi/700388/pemenang.
Asril memastikan, Permak akan melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Sumut dan Kejatisu untuk meminta pengusutan dugaan suap pembatalan tender proyek Rehabilitasi Jalan Sipori-pori seberang Titi Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai senilai Rp700 juta tersebut.
"Secepatnya kita aksi ke Polda Sumut dan Kejatisu, agar dugaan suap pembatalan tender proyek ini dapat terungkap. Memang yang seperti ini sering terjadi, dan ini perlu kita lakukan agar efek jera bagi mereka Dinas PUPR Tanjungbalai, khususnya kepala dinas Tety Juliani," tandas Asril Hasibuan.
(Gb-Alex03)