Kabis Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi |
GREENBERITA.com- Seorang Kepala Desa di Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir melaporkan ke Polda Sumatera Utara seorang oknum LSM yang diduga beberapa kali melakukan pemerasan kepada dirinya.
Hal tersebut disampaikan Ketua APDESI Kabupaten Samosir Raja Sondang Simarmata bersama para kepala desa se-kabupaten Samosir ketika melakukan konferensi pers pada Rabu, 08 November 2023 di Taman Sitolu Hae Horbo Pangururan.
Pada konferensi pers tersebut, Raja Simarmata mengaku sang Kades Unjur Djannen Ambarita telah melaporkan seorang oknum LSM berinisial WKS yang beralamat di Medan yang juga mengaku mengatasnamakan jurnalis Samosir ke Polda Sumatera Utara berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B216/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA Sumatera Utara tanggal 10 Oktober 2023 Pukul 18.19 Wib.
"Telah melaporkan tindakan pidana pemerasan undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 369, yang terjadi dijalan Dusun Unjur pada hari senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 16:36 WIB, dengan terlapor atas nama WKS," jelas selebaran yang dibagikan oleh Apdesi Samosir pada konferensi pers tersebut.
Kronologis kejadian pada Senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 16:36 Wib pelapor menerima chat whatsapp (WA) dari terlapor, yang mengatakan ingin membahas perkara pidana yang ada di Polres Samosir, kemudian terlapor tersebut mengatakan kepada pelapor agar laporan yang di Polres Samosir tidak berlanjut, terlapor meminta imbalan sejumlah uang sebesar Rp 2,500.000 dan pelapor langsung mengirimkan uang tersebut.
"Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 17:21 Wib terlapor kembali mengirimkan chat whatsapp kepada pelapor yang mengatakan 'berapa kontribusi untuk tim kami?' Kemudian dalam percakapan tersebut pelapor sepakat mengirimkan uang sebesar Rp 12.000.000 pada Sabtu 22 Juli 2023 sekira pukul 01:16 Wib terlapor kembali mengirimkan chat whatsapp yang mengatakan bahwa 'kalau tidak 15 (Lima Belas) Ribu pulangkan saja' sehingga pelapor langsung mengirimkan kembali uang sebesar Rp 3,000.000," jelas selebaran tersebut.
Tidak sampai disitu saja, kemudian pada 2 Agustus 2023 sekira pukul 11:24 WIB terlapor mengirimkan chat whatsapp kembali kepada pelapor yang mengatakan bahwa 'kalau data Amangboru ini nanti lepas maka amangboru nanti jadi pesakitan.'
Mendapatkan WA tersebut, kemudian pelapor langsung mengirimkan uang kembali kepada terlapor sebesar Rp 10,000.000. Kemudian pada Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 09:23 Wib. terlapor mengirimkan chat whatsapp.
"Aku sebisaku dapat melepaskan amangboru dari jerat hukum" sehingga pelapor mengirimkan kembali uang sebesar Rp 2,000.000 kepada terlapor," jelas laporan tersebut.
Menyikapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan akan melakukan pengecekan sudah sampai dimana proses laporan tersebut.
"Saya akan segera melakukan pengecekan sudah sampai dimana proses penyelidikan pelaporan tersebut, tapi pada prinsipnya setiap laporan pengaduan akan ditindaklanjuti dengan tahapan klarifikasi dengan pemanggilan baik terlapor maupun pelapor, kita akan menindaklanjutinya," tegasnya disela kegiatan Diskusi Publik dan Deklarasi Pemilu Damai yang digelar oleh IWO Sumatera Utara di UIN Sumatera Utara Medan, Kamis 9 November 2023.
Pihak Kepolisian mengaku telah mempunyai prosedur dan langkah-langkah hukum terkait kasus pidana pemerasan atau pidana lainnya.
"Kita lihat nanti nanti proses hukum yang berjalan bagaimana," pungkas perwira menengah lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1998, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 2005 serta Sespim Polri tahun 2013 lalu.
Sebelumnya diberitakan Asosiasi Pemerintah Desa atau APDESI se-Kabupaten Samosir menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya dugaan pemerasan terhadap 3 kepala desa di Kabupaten Samosir oleh oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau yang mengatasnamakan media pers yang meminta uang jutaan rupiah melalui transfer sampai beberapa kali kepada sang kades tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh para kepala desa se-kabupaten Samosir melalui Ketua APDESI Kabupaten Samosir Raja Sondang Simarmata pada Konferensi Pers di Taman Sitolu Hae Horbo, Pangururan, Rabu, 8 November 2023.
"Hari ini kami menyampaikan apa yang kami rasakan yaitu keprihatinan terhadap dugaan pemerasan terhadap kepala desa yang selama ini telah berjuang untuk membangun desa kita masing-masing," ujar Raja Sondang Simarmata.
Menurutnya, sebagai sesama pamong desa di Kabupaten Samosir, Apdesi merasa senasib sepenanggungan ketika musibah pemerasan oleh oknum LSM atau yang mengaku mengatasnamakan media pers di Samosir.
"Kita sungguh miris, ternyata ada beberapa bukan hanya satu mengalami tindakan yang tidak menyenangkan, bisa kita bayangkan di satu sisi kita sebagai kepala desa sangat terbuka kepada pihak manapun yang punya niatan baik untuk membangun desa termasuk kepada rekan media dan pihak-pihak lainnya tapi perlakuan dugaan pemerasan terhadap kepala desa, dan saat ini foto dokumentasi dan bukti transfer kita sajikan kepada teman teman jurnalis," tegas Raja Sondang Simarmata.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan kami juga mohon kepada seluruh pihak untuk segera atau menindaklanjutinya dan kami juga sudah memasukkan laporan ke Polda Sumatera Utara supaya ini langsung ditutup serta sampai ke akar-akarnya karena berdasarkan laporan kami bukan hanya satu orang tapi ada beberapa dan untuk itu kami berharap kerja sama dari semua," tegas Raja Simarmata yang dihadiri oleh seluruh pengurus Apdesi Samosir.
(Gb-Ferndt01)