Anwar Usman Hakim Konstitusi |
GREENBERITA.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim. Anwar turut berkomentar soal adanya sindiran 'Mahkamah Keluarga'.
"Ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masyaallah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," kata Anwar dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar mengatakan tidak pernah berkecil hati sedikit pun terhadap fitnah yang menerpanya dan keluarganya.
"Namun fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan," ujar Anwar.
"Seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Jadi semua keputusan MK bukan berlaku untuk hari ini, tapi untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi yang, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu yang sudah menjelang putusan MK, sekali lagi tidak berlaku untuk saat ini saja. Tetapi berlaku untuk seterusnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Konstitusional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Gallardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Menko Polhukam sekaligus bakal cawapres PDIP Mahfud MD menilai putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK sudah tepat, ketimbang mencopotnya dari hakim konstitusi sudah tepat.
Mahfud mengatakan jika Anwar dipecat justru akan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme banding.
"Menurut saya itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding. Itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11).
Mahfud menegaskan putusan MKMK terhadap Anwar telah tepat lantaran tak bisa diganggu gugat dan bersifat final sejak putusan diucapkan. Menurutnya, Anwar juga dijatuhkan sanksi tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu di MK.
"Tapi kalau dicopot dari jabatannya dan dilarang menyidangkan perkara hasil pemilu, wah itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam," ujarnya.
Kendati demikian, Mahfud mengaku setuju secara akademis dengan dissenting opinion yang disampaikan anggota MKMK Bintan Saragih agar Anwar dipecat.
Namun ia merasa khawatir mekanisme banding yang lahir akibat putusan pemecatan tersebut akan melahirkan polemik baru.
"Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot aja wong sudah pelanggaran berat, tapi kalau dicopot benar dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yg baru untuk menilai kembali," jelasnya.
[8/11 17.42] Amirzal: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku kecewa atas putusan MKMK soal pelanggaran etik berat yang terbukti dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman.
YLBHI menilai MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Anwar berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK. MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat," kata YLBHI dalam keterangannya, Rabu.
YLBHI menyampaikan penilaian tersebut merujuk pada Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam aturan tersebut, hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik berat disanksi berupa pemecatan.
"Kami memandang bahwa Putusan MKMK ini gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik," ujarnya.
Lebih lanjut, YLBHI mengatakan Anwar yang masih menjadi hakim konstitusi akan menjadi beban dan bom waktu bagi MK ke depan.
Mereka pun menilai putusan MKMK yang melarang Anwar ikut dalam sidang sengketa pemilu tak cukup untuk mengembalikan kepercayaan MK dalam isu integritas hingga imparsialitas.
"Oleh karena itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak Anwar Usman sebagai pelaku nepotisme untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.
(GB-RizalDM04)