Ket Foto: Ilustrasi. Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan caleg.
GREENBERITA.com – Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan alias AH yang di-OTT Polda Sumut ditetapkan menjadi tersangka. Azlan diduga kuat melakukan pemerasan terhadap anggota calon legislatif atau caleg.
Selain Azlan, Polda Sumut juga menetapkan
Fahmy Wahyudi Harahap alias FWH (29) sebagai tersangka. Fahmy yang merupakan warga sipil itu diduga menjadi perantara.
Keduanya pun kini telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan FWH," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/11/2023).
Sementara rekannya Indra Gunawan alias IG (25), kata Hadi, berdasarkan hasil penyelidikan, IG tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan caleg itu.
"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (IG) tidak terbukti. Iya (dibebaskan)," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Azlansyah Hasibuan terjaring OTT terkait pemerasan calon anggota legislatif. Saat penangkapan itu, petugas turut mengamankan uang Rp 25 juta.
"Pada saat di-OTT itu ada sekitar Rp25 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (16/11/2023).
Hadi sendiri belum memerinci berapa banyak uang yang diperas Azlansyah dari korban. Dia mengaku penyidik masih mendalaminya.
"Besarannya masih didalami," sebutnya.
Hadi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh korban. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.
"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," pungkasnya.
(Gb--Raf)