Ada Apa KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang? |
GREENBERITA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menyegel ruang kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VI Pius Lustrilanang. Ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap pejabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penyegelan tersebut. Namun ia belum menjelaskan keterkaitan Pius terhadap kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.
Menurutnya, penyegelan dilakukan agar ruangan tetap steril. Firli mengatakan KPK tentu akan melakukan penyitaan apabila ditemukan bukti korupsi di kantor Pius tersebut.
Sebagai pejabat publik, harta kekayaan Pius Lustrilanang pun menjadi sorotan.
Dikutip dari kompascom, Pius terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2022. Pada saat itu, ia menjabat sebagai Anggota II BPK RI.
Hartanya tercatat sebesar Rp9,73 miliar. Besaran itu mencakup tanah dan bangunan senilai Rp5,34 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan di Bogor, 2 tanah dan bangunan di Jakarta Timur, dan 3 tanah di Bogor. Semua tercatat sebagai hasil sendiri.
Kemudian, Pius tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp985 juta. Jumlah itu terdiri dari mobil BMW 0, Toyota Voxy, dan Toyota Fortuner.
Selanjutnya, ia tercatat memiliki harta bergerak sebesar Rp 95 juta, surat berharga sebesar Rp540 juta, dan kas dan setara kas sebesar Rp2,78 miliar.
(GB-RizalDM04)