Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Korupsi, Direktur CV Tunas Asli Mulia Dituntut 4 Tahun Penjara

6 Okt 2023 | 22:05 WIB Last Updated 2023-10-06T15:05:32Z

Ket Foto: JPU Kejari Binjai saat membacakan tuntutan di PN Medan.

GREENBERITA.com
– Terdakwa Chandra Surya Atmaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai di ruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/10/2023).

JPU Kejari Binjai menilai perbuatan Direktur CV Tunas Asli Mulia itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai yang merugikan negara sebesar Rp388.978.739.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Chandra Surya Atmaja dengan pidana penjara selama 4 tahun,"kata JPU Emil Brunner di hadapan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Ginting dalam persidangan yang digelar secara In Absentia.


Selain pidana penjara, terdakwa Chandra Surya Atmaja juga dibebankan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Erika Sari Ginting menunda persidangan hingga 20 Oktober 2023 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.


Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution SH MH mengatakan tuntutan 4 tahun tersebut menunjukan komitmen Kejari Binjai dalam melakukan pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya, sehingga dapat membantu pemerintahan Kota Binjai berjalan dengan baik tanpa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme untuk memajukan Kota Binjai di masa mendatang.


"Atas tuntutan yang telah dibacakan JPU terhadap perkara Tipikor Pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan tinggal menunggu putusan apakah vonis yang akan dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU atau lebih rendah atau mungkin juga lebih tinggi,"pungkasnya.

(Gb--Raf)