Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Hadiri Panggilan Polda Metro, Firli Bahuri Akan Dipanggil Lagi Minggu Depan

20 Okt 2023 | 13:59 WIB Last Updated 2023-10-20T13:45:57Z
Firli di pastikan tidak datang memenuhi pangilan pemeriksaan Polda Metro Jaya 


GREENBERITA.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. KPK menyatakan Firli tak bisa memenuhi panggilan itu karena ada acara lain.


"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangan tertulis, Kamis, (20/10/2023).


Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Firli untuk diperiksa pada Jumat ini. Firli akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.


Kasus dugaan korupsi di Kementan diselidiki oleh KPK sejak Januari 2023. Saat ini, KPK sudah resmi menahan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus itu seperti dilansir dari detik.com


Firli dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menerima duit untuk mengerem kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo tersebut. Dalam sejumlah kesempatan, Firli membantah telah menerima uang terkait penanganan kasus itu. Pimpinan KPK lainnya juga membantah ada intervensi dalam penanganan kasus SYL.


Nurul Ghufron mengatakan KPK menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Menurut dia, KPK juga selalu mengingatkan agar para saksi kooperatif dalam pemeriksaan. Firli, kata dia, tak bisa hadir karena memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan terlebih dahulu. Dia mengatakan pimpinan KPK telah berkirim surat ke Polda untuk meminta penjadwalan ulang.


Selain itu, Ghufron mengatakan Firli memerlukan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan. Menurut dia, Firli baru menerima surat panggilan dari Polda pada 19 Oktober 2023.


(GB-RDM)


"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," kata dia.


"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI.

(GB-Rizal04)