Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir, Kejati Sumut Panggil 3 Mantan Kadis

5 Okt 2023 | 18:05 WIB Last Updated 2023-10-05T11:05:27Z

Ket Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

GREENBERITA.com
– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan memanggil tiga mantan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Samosir, Kamis (5/10/2023).


Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-4/L.2/Fd.2/09/2023 tanggal 22 September 2023, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir yang diduga menyeret nama Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon ketika menjabat sebagai Bupati Samosir.


Adapun 3 mantan pejabat yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Samosir Rohani Bakara, mantan Kadis Sosial Paris Manik, mantan Kadisnaker Koperindag Vikbon  Simbolon.


"Benar. Saya hari ini menghadiri panggilan pihak Kejati Sumut untuk dimintai keterangan terkait kasus dana Covid-19 pada tahun 2020," kata mantan Kadis Kominfo Kabupaten Samosir Rohani Bakara, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/10/2023).  


Ia mengaku, dirinya hadir di Kejati Sumut sekitar pukul 11.00 WIB, dan diminta keterangan selama 1 jam lebih. "Sekitar satu jam lebih lah saya dimintai keterangan," katanya.


Selain dirinya, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga memanggil 2 rekannya yakni mantan Kadis Sosial Paris Manik dan mantan Kadis Naker Koperindag Vikbon Simbolon.


"Kalau pengetahuan saya terkait kasus dana Covid-19 ini, yang dipanggil sekitar 15 orang yang akan dipanggil, ada yang sudah pensiun dan yang masih aktif. Kalau hari ini yang hadir ada tiga orang, Pak Paris Manik, Pak Vikbon Simbolon," sebutnya.


Selain tiga mantan Kadis Pemkab Samosir, penyidik Kejati Sumut juga memanggil Lestari Sagala yang merupakan mantan Auditor Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir.


Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke bidang Pidsus. "Bentar ya bang, kita cek ke bidang Pidsus," ujarnya.


Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya, pada putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.


Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK.


(Gb--Raf)