Notification

×

Iklan

Iklan

Dalami Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Samosir, Kejatisu Panggil Pejabat Pemdes

9 Okt 2023 | 19:33 WIB Last Updated 2023-10-09T12:33:52Z

Ket Foto: Para Mahasiswa Sumatera Utara saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejati Sumut beberapa waktu lalu.

GREENBERITA.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus mengintensifkan penyelidikan terkait kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir yang diduga melibatkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon.


Informasi dihimpun, Senin (9/10/2023), penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sumut kembali memanggil pejabat Pemerintahan Desa (Pemdes) diantaranya para Kades di Kabupaten Samosir.


Selain itu, penyidik pidsus Kejati Sumut juga dikabarkan memanggil mantan Kepala Bappeda Kabupaten Samosir Rudi Siahaan dan Priska Situmorang yang merupakan mantan Direktur RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan.


Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pemanggilan tersebut.


"Benar bang, mereka dipanggil untuk klarifikasi terkait adanya laporan pengaduan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir," kata Yos A Tarigan, Senin (9/10/2023).


Dikatakan yos, pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan dumas yang diterima oleh Kejati Sumut.


"Diinformasikan, bahwa ada surat masuk dan tentunya atas semua surat yang masuk ke kantor pastinya diproses, sehingga untuk menguji informasi terkait isi surat tersebut dilakukan klarifikasi ke berbagai pihak, untuk melihat benar atau tidak informasi yang dimaksud," katanya.


Terpisah, Kadis Kominfo Kabupaten Samosir Immanuel TP Sitanggang ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (9/10/2023) sore juga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa ada 4 kades yang dipanggil.


"Benar bang, hari ini ada 4 Kades di Samosir dipanggil Kejati Sumut. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dana Covid-19 tahun 2020," kata Immanuel Sitanggang.


Selain 4 Kades, Immanuel juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan Kadis Bappeda Kabupaten Samosir dan mantan Direktur RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan, Priska Situmorang.


"Iya bang, infonya dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.


Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memanggil tiga mantan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Samosir, pada Kamis (5/10/2023).


Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-4/L.2/Fd.2/09/2023 tanggal 22 September 2023, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir yang diduga menyeret nama Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon ketika menjabat sebagai Bupati Samosir.


Adapun 3 mantan pejabat yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Samosir Rohani Bakara, mantan Kadis Sosial Paris Manik, mantan Kadisnaker Koperindag Vikbon  Simbolon.


Selain tiga mantan Kadis Pemkab Samosir, penyidik Kejati Sumut juga memanggil Lestari Sagala yang merupakan mantan Auditor Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir.


Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya, pada putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.


Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK.


(Gb--Raf)