Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Bakar Ban Warnai Demo Mahasiswa, Desak Kejati Sumut Tangkap Rapidin Simbolon

12 Okt 2023 | 19:50 WIB Last Updated 2023-10-12T12:50:31Z


GREENBERITA.com
– Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu mendesak agar Kejati Sumut menangkap mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.


Desakan itu disampaikan mereka saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan dengan membakar ban dan membawa spanduk bertuliskan 'Kajati Sumut Mandul Total Sama Rapidin', Kamis (12/10/2023) siang.


"Kami meminta agar Kejati Sumut segera menangkap Rapidin Simbolon," kata pimpinan aksi Febri Sipayung di hadapan ratusan pendemo yang memegang spanduk bergambarkan Rapidin Simbolon bertuliskan 'Penghisap Darah Rakyat'.


Dikatakannya, dalam aksi kali ini, pihaknya membawa keranda mayat sebagai bentuk kekecewaan atas matinya penegak hukum di Kejati Sumut.


"Apakah Kejati Sumut sudah mati, apakah Kejati Sumut bisa disogok oleh mantan bupati Samosir, dan apakah Kejati Sumut bersekongkol dengan mantan bupati Samosir dalam dugaan korupsi Dana Covid-19," tegasnya.


Karena itu, ratusan mahasiswa segera mendesak agar Kejati Sumut memanggil dan menangkap Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19.


"Jika Kajati Sumut tidak becus, tinggalkan jabatan ini, masih banyak diluar sana yang masih bisa menyelesaikan permasalah korupsi dana Covid-19," sebutnya. 


Menanggapi aksi massa, perwakilan dari Kejati Sumut Elisabeth Panjaitan, mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi dana Covid-19 sudah diterima dan sedang ditangani oleh tim Pidsus.


"Dengan adanya laporan tersebut, bahwa pihak Kejati Sumut telah memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi terkait surat tersebut. Dan untuk itu pihak Kejati Sumut sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan tersebut," pungkasnya.


Diketahui, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.


Hal itu dilihat dari pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 61 huruf a dan b.


Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum pun membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK. 


(Gb--Raf)