Polres Samosir tangkap seorang ABK yang selain pemakai juga pengedar ganja di Kecamatan Nainggolan, Samosir (19/9/2023) |
GREENBERITA.com- Seorang Anak Buah Kapal (ABK) diringkus Satnarkoba Polres Samosir bekerjasama dengan Polsek Onanrunggu karena ketahuan mengedarkan ganja.
Penangkapan dilakukan Polisi Samosir pada Selasa, 19 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif SH MH.
"Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Hukum Polres Samosir di Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir atas nama BP (30 tahun) yang kesehatannya juga seorang ABK," ujar AKP Arif.
Polisi sita barang bukti berupa ganja 800 gram dan sejumlah uang tunai. |
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus Plastik berwarna Hitam yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 800 Gram serta satu buah HP Merk Vivo, sebagai alat yang digunakn Tersangka untuk berkomunikasi dan Uang Tunai Rp. 196.000 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Dijelaskannya, kronologis penangkapan ketika pada Selasa, 19 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Personil Polsek Onan Runggu mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada 1 ( satu ) buah paket mencurigakan di sebuah rumah milik RH di Desa Pangaloan .
"Mendapat informasi tersebut personil Polsek Onan Runggu menghubungi rekannya untuk melakukan pengecekan terhadap bungkusan tersebut dan ditemukan bungkusan tersebut di duga Narkotika jenis Ganja," jelasnya.
Kemudian personil Polsek Onan Runggu mencari pelaku dan menemukan pemilik bungkusan tersebut di sebuah Warung Tuak yang berada di Desa Sipinggan juga di Kecamatan Nainggolan.
"Selanjutnya Pelaku beserta dengan barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Onan runggu dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Samosir dan langsung menuju ke Mako Polsek Onan Runggu selanjutnya membawa Tersangka dan Barang bukti ke Mako Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari Pengakuan Tersangka bahwa Ganja Tersebut dibeli dari Medan Teladan pada Senin 18 September 2023 dan tiba dirumah pelaku pada Selasa 19 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib.
"Pelaku membawa narkoba jenis ganja tersebut dan meletakkan diatas tempat tidur dan selanjutnya tersangka berangkat ke Kedai tuak sebelum dijemput anggota Polsek Onan Runggu ke rumahnya menuju kamar diatas tempat tidur dan menyatakan bahwa benar barang tersebut adalah narkotika jenis ganja miliknya yang baru dibeli dari medan seberat 1 Kg.
"Pengakuan tersangka bahwa dari 1 Kilogram Ganja lalu dipecah menjadi 200 paket kecil ganja dengan penjualan 50.000 per paket," jelasnya.
Selama ini Tersangka membeli narkotika jenis Ganja dari 2 lokasi yakni dari Balige dan dari Medan.
*Tersangka menerangkan bahwa dianya sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin dikarenakan tersangka juga sudah kecanduan Ganja.
Dirinya juga mengerti akan kesalahannya, karena sudah membuat keluarga resah atas kelakuannya, semoga ada perubahan setelah ditangkap," jelas AKP Arif.
Pelaku tidak menyangka bahwa ganja yang baru dibeli dari Medan tidak sesuai timbangan yang mana dibeli 1 Kilogram nyatanya hanya 800 gram.
Selama ini, keluarga telah mengetahui dan memperingati tersangka agar berhenti mengisap ganja namun keluarga tidak mengetahui bahwa tersangka berjualan ganja.
"Selama ini, untuk mengelabui keluarga, agar keluarga tidak mengetahui bahwa dianya berjualan ganja dengan cara tersangka menyembunyikan ganja yang baru dibeli di Kapal Penumpang karena tersangka adalah kernet atau ABK Kapal," pungkas AKP Arif.
(Gb-Ferndt01)