Penyuluhan UU Ketenagakerjaan kepada Pengusaha dan Pekerja di RS Vita Insani, Walikota: Ciptakan Hubungan Harmonis, Humanis dan Berkeadilan
GREENBERITA.com - Selama 20 tahun lebih mengabdi sebagai dokter spesialis anak di Rumah Sakit (RS) Vita Insani, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menganggap RS tersebut sebagai rumah sendiri.
Hal ini diungkapkan dr Susanti saat menghadiri Sosialisasi/Penyuluhan tentang Hubungan Industrial dan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh, di Aula RS Vita Insani, Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, Senin (18/09/2023).
Sosialisasi tersebut diikuti 100 peserta yang terdiei atas paramedis dan non paramedis RS Vita Insani.
"Izinkan saya mengucapkan rasa bangga dan gembira. Karena merasa pulang ke rumah sendiri. Saya masih merasa keluarga besar Rumah Sakit Vita Insani," sebut dr Susanti.
Di kesempatan tersebut, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada RS Vita Insani atas kerjasama dan dukungannya memberikan fasilitas tempat dan peserta untuk terlaksananya kegiatan tersebut.
Hubungan Industrial, terangnya, adalah suatu sistem atau hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang ataupun jasa. Yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Dan tentunya berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” sebutnya.
"Tentunya hubungan industrial tadi, bertujuan untuk terciptanya hubungan yang harmonis, humanis, dan berkeadilan. Sehingga dengan suasana seperti itu, terciptalah suasana kerja yang nyaman," lanjut dr Susanti.
Masih kata dr Susanti, ketika suasana nyaman bisa terwujud, maka investor akan melirik Kota Pematang Siantar.
“Bagaimana para pelaku usaha atau investor akan memberikan kontribusi positif kepada pembangunan di Kota Pematang Siantar,” tukasnya.
Bukan hanya di sektor kesehatan, tapi juga di bidang pariwisata, kuliner, dan sektor yang lain. Dengan begitu, ketika ada lapangan pekerjaan yang baru, maka tingkat pengangguran di Pematang Siantar akan terus menurun.
Kenyataan di lapangan selama ini, sambungnya, masih banyak ditemui masalah, termasuk antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga diperlukan upaya-upaya pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
“Tentunya hubungan industrial dapat dilaksanakan apabila kedua belah pihak, baik itu antara pekerja dan pengusaha, mematuhi tugas, kewajiban, dan haknya. Jadi harus seimbang,” terang dr Susanti.
dr Susanti berharap, para pelaku usaha, baik itu di sektor pendidikan, kesehatan, maupun sektor lain, mendapatkan pemahaman yang sama sehingga hubungan yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan di Kota Pematang Sianțar dapat terus terwujud.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar Robert Sitanggang SSTP dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi ini untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pekerja medis/non medis akan hak-haknya sebagai pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan bertujuan agar pekerja memahami hak dan kewajiban di dalam bekerja, dan jika terjadi perselisihan hubungan industrial," tandasnya.
Hadir pada sosialisasi ini, Lo Sore Nai selaku Direktur Keuangan RS Vita Insani, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Happy Dra Oikumenis Daely, Direktur Umum dr Angelina Sibarani MKes, serta Fincher Ambarita SH selaku Kabid HIPK dan Mediator Disnaker Simalungun yang menjadi narasumber.
(GB-RizalDM)