Tim JPU Kejari Samosir melakukan eksekusi terhadap Terpidana Santo Edi Simatupang yang telah terbukti korupsi pada Kasus Korupsi dana Covid-19 di Samosir |
GREENBERITA.com - Kejaksaan Negeri Samosir kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana Kasus Korupsi dana Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan
Samosir, Andi Adikawira Putera, SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Asor Olodaiv DB
Siagian, SH Kasi Intel Kejari Samosir Richard N P Simaremare S.H, Kasubsi Penyidik , Edward A G Pasaribu
SH.,MH, dan Staf Kejari Samosir Septher A. Simamora & Bangga A.S Tamba pada Selasa, 05 September 2023,
"Benar, kami Tltelah melakukan eksekusi
terhadap terpidana korupsi yaitu Santo Edi Simatupang atas Perkara Dugaan penyalahgunaan Belanja Tidak
Terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan COVID-19 Status Siaga Darurat (17 Maret
2020 s/d 31 Maret 2020) di Kabupaten Samosir," ujar Andi Adikawira.
Terpidana Santo Edi Simatupang dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Nomor: PRINT- 05/L.2.33.4/Fu.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
"Bahwa terpidana Santo Edi Simatupang sebagai Direktur Utama PT. Tarida Bintang Nusantara dijemput
paksa ketika sedang berada di warung Jalan Ngumban Surbakti di Kota Medan," jelasnya.
Eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2136
K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi
Medan Nomor:45/PID. SUS-TPK/2022/PT MDN tanggal 24 Oktober 2022.
Adapun putusan kepada terpidana atas nama Terdakwa Santo Edi Simatupang adalah Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar
Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
"Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti
sebesar Rp.17.163.000,- (tujuh belas juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan apabila dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta bendaTerdakwa tidak
mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6
(enam) bulan," ujarnya lagi.
Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Simaremare juga mengatakan negara membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar
Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
"Bahwa terpidana Santo Edi Simatupang dieksekusi di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa tahanan," jelas Richard Nayer Simaremare.
Sebelumnya tim Kejari Samosir juga telah mengeksekusi Drs. Mahler Tamba selaku Mantan Pelaksana
BPBD Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Kabupaten Samosir juga Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian
Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir.
"Bahwa dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut maka tugas Jaksa telah selesai dan untuk penempatan
terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia," pungkas Richard Nayer Simaremare.
(Gb-Ferndt01)