Notification

×

Iklan

Iklan

Restoratif Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Lima Perkara Pidum

28 Sep 2023 | 17:41 WIB Last Updated 2023-09-28T11:17:19Z
Kajati Sumut hentikan lima perkara 


GREENBERITA.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 5 perkara dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ), Rabu (27/9).


Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani, Koordinator, dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung secara daring.


Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah dari Kejari Medan dengan tersangka Defirman Halawa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.


Kemudian, lanjut Yos, dari Kejari Sergai dengan tersangka Diki Wahyudi melanggar Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Dari Kejari Karo dengan tersangka Ronauli Sihombing yang membeli HP hasil curian. Selanjutnya, dari Kejari Langkat dengan tersangka Burhanuddin Sembiring yang melanggar Pasal Perkebunan, perkara dari Cabjari Tapanuli Utara di Siborongborong dengan tersangka Wiston Habibi Tampubolon melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP.


Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, 5 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.


Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan 5 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum.


“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” tandasnya.

(GB- RizalDM)