GREENBERITA.com- Seorang anak perempuan dibawah umur mengaku telah diperkosa sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama oleh beberapa pria dewasa sejak tahun 2022 sampai tahun 2023 di Samosir.
Atas laporan anak yang diterima kepolisian tersebut, Satuan Reskrim Polres Samosir melakukan gerak cepat (gercep) dengan melakukan penangkapan terhadap 2 dari 3 diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut pada Senin dini hari, (12/9/2023).
Pernyataan tersebut dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani ketika dikonfirmasi greenberita pada Selasa, 12 September 2023.
"Benar, tadi subuh sekitar pukul 01 dini hari kami telah melakukan penangkapan 2 pelaku yaitu JS dan Abang Kandungnya di rumah pelaku," ujar Natar Sibarani.
Terkait seorang pelaku yang belum ditangkap, saat ini dalam proses pengejaran.
"Yang satu lagi melarikan diri, sedang dalam proses pengejaran," jelas Natar Sibarani.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 16 tahun mengaku diperkosa oleh seorang lelaki dewasa RS (22 tahun) pertama kali pada tahun 2022 ketika masih duduk di kelas III SMP.
"Awalnya waktu SMP kelas III, saya ketemu RS didepan rumah saya, lalu dia mengajak saya jumpa dan janji nya ke Kota Pangururan saja tapi ternyata singgah ke suatu tempat disamping rumah RS dan berhenti disitu lalu memaksa saya berhubungan seks, saya menolak tapi dia memaksaku dan memegang keras tangan saya dan tubuh saya sampai saya lemas dan saya diperkosanya dengan buas," jelas Bunga.
Usai diperkosa, korban terus menangis dan pelaku berupaya mendiamkan korban supaya tidak menangis sambil mengaku dan berjanji menikahi korban.
Tidak sampai disitu, pelaku kembali menghubungi korban dan kembali mengaku hanya ingin mengajak korban berjalan jalan ke Pangururan.
"Yang kedua dia kembali mengajak korban jalan-alan, tapi dia kembali mengajak saya ke samping rumahnya dan memaksa saya kembali berhubungan seks," tambah Bunga dengan raut muka penuh kesedihan mendalam penuh rasa terluka di hati.
Dan yang ketiga kalinya dia mengajak korban ke rumah korban langsung walaupun ada ayah pelaku.
Di Rumah pelaku, kembali pelaku melakukan hubungan terlarang itu dengan pemaksaan terhadap korban.
"Dan keempat kalinya, pelaku kembali memperkosa saya di sebuah SD dekat rumah pelaku, dan setelah itu saya marah dan saya minta putus dan saya blokir dia," tegasnya.
Karena merasa diputuskan, pelaku memberikan telepon korban kepada JS (18 tahun) dan menyuruh menghubungi saya.
"Sekitar April 2023, saya dihubungi JS dan mengaku nomor saya dapat dari RS,
mengajak saya bertemu," jelas Bunga.
Setelah bertemu, JS memaksa korban untuk berhubungan seks sambil mengancam bila menolak akan menyebarkan video seks korban dengan RS kepada orang-orang dan keluarga korban.
"Dia memaksa saya di sebuah gubuk dekat danau dan saya diperkosa lagi didepan teman JS yang hanya diam menonton tidak menolong saya," cerita Bunga.
Beberapa bulan kemudian, JS memberikan nomor telepon korban kepada Abang kandungnya dan menghubungi korban.
Masih dengan modus mengancam akan menyebarkan video seks korban dengan RS, abangnya JS memerkosa korban kembali.
"Abangnya JS mengajak aku ke sebuah gang kecil dekat sebuah kampung dekat kuburan dan memaksa saya melakukan hubungan seks di sana," cerita Bunga dengan tangis mendalam di matanya.
Akhirnya dengan keberanian mendalam, Bunga berani melaporkan pemerkosaan dengan pengancaman tersebut ke Polres Samosir.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, SH pada Senin 11 September 2023.
"Benar kami telah menerima laporan dari seorang anak dibawah umur yang mengaku di perkosa pada dua hari yang lalu," ujar AKP Natar Sibarani.
Pihaknya mengaku baru menerima LP (Laporan Pengaduan) dan tengah melakukan penyelidikan.
"Korban telah kita mintai keterangan dan telah kita lakukan visum kepada anak dibawah umur tersebut," jelas Natar Sibarani.
Pihaknya mengaku serius melakukan penyelidikan dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Bila terbukti, apakah itu pemerkosaan atau perbuatan cabul, pelaku diancam hukuman minimal diatas 5 tahun penjara dan masuk kategori perlindungan anak," pungkas Natas Sibarani.
(Gb-Ferndt01)