Lowongan kerja di Bawaslu |
GREENBERITA.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tahun 2023 ini ikut andil dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Sebanyak 2.598 formasi telah disiapkan untuk lowong jabatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengumuman dengan nomor surat 10/KP.01/SJ/09/2023 ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai.
Bawaslu memberikan kesempatan terbuka bagi lulusan DIII, DIV, S1 dan S3 berbagai universitas sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Analisa Hukum 321
Analisa Kebijakan 45
Analisa Sumber Daya Manusia Aparatur 3
Arsiparis 61
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum 1.996
Penerjemah Bahasa Inggris 1
Perencana 16
Pranata Hubungan Masyarakat 11
Pratana Komputer 76
Pustakawan 1
Statistisi 20
Arsiparis 7
Pranata Komputer 24
Pranata Sumber Daya Aparatur 15
Widyaiswara 1
Unit kerja penempatan PPPK sebagai berikut:
Sekretariat Jenderal
Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
JENIS PELAMAR
1. Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023
a. khusus; dan Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat
c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol);
12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang
ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang di pegang
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang
ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman
kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat
b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalamanp aling sedikit 2 (dua) tahun.
13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah
5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai
Jenjang jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol);
(GB -RizalDM)