GREENBERITA.com - Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Selasa (15/08/2023). Rakor dihadiri empat pemerintah kabupaten/ kota di Provinsi Sumut yang mendapat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, dr Susanti bersama sejumlah nupati/wali kota dari seluruh Indonesia telah menandatangani Pakta Integritas Kegiatan Bantuan Teknis Pelaksanaan Penyusunan RDTR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (APBT BA BUN) Tahun 2023. Penandatanganan Pakta Integritas berlangsung di The Tribarata Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (09/08/2023).
Usai penandatanganan Pakta Integritas, dr Susanti menerangkan, Kota Pematang Siantar mendapat bantuan Penyusunan Teknis RDTR dari Kementerian ATR/BPN.
Kota Pematang Siantar, salah satu dari 63 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat bantuan di tahun 2023 ini.
Adapun kriteria pemilihan daerah yang mendapat bantuan, menurut informasi dari Kementerian ATR/BPN yakni didasarkan kepada data tingginya minat investor untuk berinvestasi di empat daerah tersebut.
Dalam sambutannya, dr Susanti menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar baru-baru ini mendapat Bantuan Teknis Penyusunan RDTR bersama tiga kabupaten lainnya di Provinsi Sumut, yaitu Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Deliserdang.
Kota Pematang Siantar, kata wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar itu, saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala sektor sebagai bagian dari aktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Salah satunya adalah memprioritaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang sebagai instrumen dalam memberikan kepastian kepada masyarakat dan investor yang ingin melakukan pembangunan, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, ekonomi, serta infrastruktur yang berkelanjutan, yang semuanya dapat dicapai apabila Kota Pematang Siantar telah memiliki master plan dalam rencana pembangunan ke depannya,” tutur mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih itu.
Dilanjutkannya, rakor tersebut menjadi titik awal dalam mencapai tujuan sehingga dapat menghasilkan RDTR dan peraturan zonasi sehingga perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat tercapai, baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Ini semua demi terwujudnya Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” pungkas dokter spesialis anak itu.
(GB-RizalDM)