Mabes Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka |
Mabes Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir J itu terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan atau hoaks.
“Iya, benar,” kata Direktur Siber Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/8/2023) di kutip dari news.republika.co.id
Vivid menerangkan status tersangka terhadap Kamaruddin sudah diundangkan sejak Senin (7/8/2023).
Namun Vivid belum menjelaskan detail soal Kamaruddin dijerat dengan sangkaan pasal berapa dan belum menerangkan lengkap soal duduk kasus yang menjerat Kamaruddin saat ini.
Mengacu pemberitaan selama ini, Kamaruddin dalam masalah hukum sebagai terlapor terkait dengan pencemaran nama baik, dan penyebaran kebohongan informasi terkait dengan pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk pencalonan presiden. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Taspen ANS Kosasih.
Pelaporan itu dilakukan setahun lalu pada Agustus 2022. Pada Januari 2023 Kamaruddin, pun pernah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas pelaporan tersebut.
Terkait penetapan tersangka tersebut sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kamaruddin. Ia tak merespons panggilan telepon, maupun pesan singkat terkait status hukumnya di Bareskrim Polri saat ini.
Awalnya, dalam video yang beredar, Kamaruddin menuding direktur utama PT Taspen memacari banyak wanita dan menitipkan uang Rp 300 triliun. Uang itu kemudian diinvestasikan.
"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang tujuh. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan," kata Kamaruddin dalam video di kutip dari news.republika.co.id
Kuasa Hukum PT Taspen, Yusril Ihza Mahendra, lalu menanggapi munculnya isu dana Rp 300 triliun yang dikelola PT Taspen untuk capres 2024. Yusril menegaskan hal tersebut tidak benar karena pengelolaan dana pada PT Taspen sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlaku.
(GB-RizalDM)