Rekontruksi Pembunuhan Hasan Samosir Sempat Ricuh, Saksi Korban dan Tersangka sempat ribut serta Pengacara Desak Polisi Tangkap Seluruh Pelaku
GREENBERITA.com- Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan Hasan Samosir, Gelmok Samosir, SH, MH menyampaikan desakannya kepada pihak Polres Samosir, agar segera menangkap para tersangka yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, kasus tersebut telah terbenam selama 14 tahun lamanya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, ada dua tersangka yang sudah ditangkap, yakni Lundu Sidabukke dan Asniati boru Sidabutar. Dimana tersangka ikut serta memperagakan 9 adegan dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (15/8/2023) di Mapolres Samosir, Pangururan.
"Rekonstruksi itu betul untuk membuat terang-benderang perkara tindak pidana. Rekonstruksi tadi kita lihat sudah tampak para pihak atau oknum pelaku pembunuhan berencana itu," ujar Gelmok.
Ia menyebut, dalam kasus ini telah terlihat bahwa adanya tindak pidana pembunuhan berencana. Maka menurutnya, tak perlu lagi dibantah karena telah duduk perkaranya.
"Pelaku utama turut melakukan, semuanya harus ditahan,"tegasnya.
Bahkan, ia juga meminta pengkajian ulang oleh pihak Polres Samosir soal oknum yang sudah ditetapkan tersangka namun saat rekonstruksi dijadikan sebagai saksi.
"Jangan ada lagi upaya melepaskan oknum yang terlibat dari jeratan hukum karena beberapa yang sudah ditetapkan tersangka, ternyata dijadikan sebagai saksi. Satu diantaranya adalah Jaswin Nainggolan," terangnya.
Menurutnya, ada 4 orang lagi yang seharusnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, dari pihak kepolisian, hanya 3 orang tersangka yang dinyatakan masuk DPO.
"Kita beri waktu kepada penyidik agar memburu para pelaku, ada 4 orang. Jika memang tidak mampu, kita bakal minta Poldasu untuk menangani perkara ini. Dan, akan kita laporkan ke Mabes Polri,"kata Gelmok.
Masih menurut Gelmok Samosir, kasus ini cukup menarik, karena setelah 14 tahun kasus baru dapat terungkap. Padahal, lanjutnya, kasus ini terang-benderang. Meski demikian, Gelmok menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman.
"Sebab setelah memakan waktu yang sangat lama, baru dimasa jabatan beliaulah, kasus ini dapat terungkap,"ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, saat ditanyai awak media menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu menangkap tersangka utama, kemudian melakukan pengembangan, dan menetapkan tersangka lain, untuk persekongkolan.
"Dan kita melakukan rekonstruksi. Dan di rekonstruksi inilah kejelasan perkara tersebut, untuk meyakinkan penyidik dan JPU. Nanti kasus ini akan kita kaji kembali, dan belum selesai, menunggu lagi kembali penangkapan terhadap tersangka lain,"tutur Natar.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Samosir, Roland Tampubolon selaku jaksa peneliti mengatakan bahwa para pelaku, disangkakan pasal 340, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, maupun seumur hidup.
Saat ditanyai pelimpahan ke pengadilan, Roland mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu, terkait petunjuk yang telah diberikan kepada penyidik.
"Apakah sudah dilengkapi atau belum, dan apabila telah dilengkapi maka, kami akan melakukan pelimpahan perkara,"kata Roland Tampubolon.
Simak tayangan lengkap nya di YouTube GreenberitaTv Channel berikut ini:
(Gb-Ferndt01)