Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar
GREENBERITA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala.
Permintaan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar ketika dimintai tanggapannya, Rabu (23/8/2023).
"Terkait fakta dalam persidangan yang disebutkan di pertimbangan MA pada putusan Kasasi Jabiat Sagala yang mana Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19, maka Kejati Sumut tidak boleh berdiam diri saja, harus segera memeriksa Rapidin Simbolon," tegasnya.
Sebab, menurutnya, pertimbangan MA tersebut yang menyebut bahwa Rapidin Simbolon itu telah memanfaatkan dan menikmati dana covid-19 itu dengan melampirkan wajahnya sebelum dibagikan adalah fakta-fakta dalam persidangan.
"Jadi tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti oleh Jaksa sebagai Penuntut," katanya.
Ditegaskan Abiyadi, apabila sikap Kejati Sumut yang membiarkan temuan tersebut tak diproses, maka akan menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat Sumatera Utara. Bahkan dirinya mempertanyakan Kejati Sumut yang tak memproses temuan itu.
"Nah karena itu, mestinya Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya kira kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumatera Utara. Ada apa dengan Kejati Sumut," ujar Abyadi Siregar.
Oleh karena itu, Abyadi kembali menegaskan bahwa Kejati Sumut tidak boleh bersikap tak adil atas temuan itu. Kejati Sumut diminta tidak pilih-pilih kasih. Sebab menurutnya penegakan hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya.
"Hukum itu harus berlaku secara umum. Jangan ada, pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Usut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir yang telah menyebabkan kerugian negara tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.
Hal itu dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH. Adapun pertimbangan MA tersebut tertuang pada halaman 61 huruf a dan b yakni:
a. Bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah), terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan Negara yang sangat kecil tersebut.
Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus dua lima rupiah) seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat Sagala.
b. Bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.
Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M dan Wakil Bupati.
Tanggapan Kuasa Hukum Rapidin Simbolon
Menyikapi laporan tersebut, BMS Situmorang, SH selaku Kuasa Hukum Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut membantah pernyataan beberapa pihak tersebut.
Menurutnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut dan sebagai mantan Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon,MM menghormati serta mendukung hak dan tanggung jawab setiap anggota masyarakat, khususnya warga Provinsi Sumatera Utara untuk berpartisipasi aktif dalam mendorong Aparat Penegak Hukum untuk menegakkan hukum dan memberantas perilaku korupsi di jajaran Pemprovsu dan Pemkab/Pemko se-Sumut.
"Perlu kami tegaskan bahwa kalimat dalam halaman 61 huruf b Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No mor 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 an. Terdakwa Drs. Jabiat Sagala,;M.Hum yang berbunyi 'Selanjutnya Rapidin Simbolon, bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada Masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati,' adalah tidak benar sama sekali serta tidak mempunyai implikasi atau akibat hukum apa pun terhadap Bapak Rapidin Simbolon," tegasnya.
Dikatakannya juga tidak benar Rapidin Simbolon bersama tim relawan pernah memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan tidak benar Rapidin Simbolon bersama tim relawan pernah menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada Masyarakat.
Seandainya pun benar bahwa Bupati Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Juang Sinaga dalam kedudukannya sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Samosir pada bulan Maret - April 2020 lalu, terbukti telah memanfaatkan dan menikmati untuk kepentingan pribadi atas 'pengelolaan Dana Siaga Darurat' Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 dengan cara menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat, maka perbuatan tersebut adalah dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang berbunyi:
" Kepala daerah petahana dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sehingga secara absolut merupakan kompetensi atau kewenangan Bawaslu Kabupaten Samosir, dan bukan Kejaksaan atau pun KPK," jelas BMS Situmorang.
Juga bisa juga dilaporkan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang untuk memeriksanya merupakan kewenangan Ombudsman RI.
"Kalau kita pelajari secara utuh Perimbangan Majelis Hakim dalam Putusan MA RI No. 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 an. Terdakwa Drs. Jabiat Sagala,M.Hum serta 3 Putusan atas nama 3 Terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, sehingga dapat mengerti bahwa kerugian Negara dalam perkara tindak pidana tersebut adalah sebesar Rp7.480.111,00 atau Rp17.163.00,00, sehingga tidak berdasar dan beralasan lagi untuk mengkriminalisasi pihak lain guna mempertanggungjawabkan kerugian Keuangan Negara termaksud," pungkas BMS Situmorang.
(Gb-Ferndt01)