Ket Foto: Penasehat hukum Rapidin Simbolon, BMS Situmorang SH.
GREENBERITA.com – Advokat Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan tidak mempunyai mempunyai kewenangan lagi untuk mempertanyakan laporan maupun pengaduan Jabiat Sagala terkait laporan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu ditegaskan penasehat hukum Rapidin Simbolon, BMS Situmorang SH kepada wartawan, Jumat (11/8/2023). Sebab, katanya, Jabiat Sagala telah mencabut kuasanya kepada Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan.
"Mengingat surat kuasanya sudah dicabut, Jabiat Sagala pada tanggal 1 Agustus 2023 lalu, maka rekan Advokat Parulian Siregar tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mempertanyakan laporan dan pengaduan Jabiat Sagala melalui Surat Kantor Hukum Vantas & Rekan Nomor: 22/KH-VR/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Sumut.
Menurutnya, aktivitas Advokat Parulian Siregar untuk mengkriminalisasi dan mencemarkan nama baik serta kehormatan kliennya dengan menumpangi laporan dan pengaduan Jabiat Sagala sudah tidak beralasan dan tidak berdasar lagi.
"Sebab perkara tindak pidana korupsi terkait kebijakan dan kegiatan membagi 6.000 paket makanan tambahan gizi dan vitamin berupa gula, telur, dan vitamin C senilai Rp. 410.291.700, kepada 6.000 kartu keluarga (KK) masyarakat Samosir pada bulan Maret 2020 lalu sudah dipertanggungjawabkan oleh masing-masing terdakwa," ujarnya.
Diketahui, para terdakwa yakni Ketua Pelaksana Jabiat Sagala, Sekretaris Mahler Tamba, dan Pejabat Pembuat Komitmen Sardo Sirumapea pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Samosir Maret 2020 serta Penyedia/kontraktor Santo Edi Simatupang.
"Jabiat Sagala dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dan masing-masing Drs. Mahler Tamba, Sardo Sirumapea dan Sardo Edi Simatupang yang mana dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," sebutnya.
Lanjut dikatakannya, dalam putusan atas nama ke-empat terdakwa tersebut, di tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada PN Medan dan di tingkat banding di Pengadilan Tipikor pada PT Medan, kerugian Negara hanya sebesar Rp. 17.163.000,- yang pengembaliannya dibebankan kepada terdakwa Santo Edi Simatupang.
"Sementara dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama terdakwa Drs. Jabiat Sagala,M.Hum, kerugian Negara hanya sebesar Rp.7.480.111," sebutnya.
Dengan demikian, katanya, berdasarkan putusan pengadilan atas nama Jabiat Sagala,M.Hum, Mahler Tamba, Sardo Sirumapea dan Sardo Edi Simatupang tersebut, tidak berdasar dan tidak beralasan lagi upaya kriminalisasi terhadap Rapidin Simbolon yang dilakukan oleh Advokat Parulian Siregar.
"Kami menduga bahwa Advokat Parulian Siregar sedang melakukan manuver selaku seorang Politisi Partai Nasdem, mengingat yang bersangkutan sebagai Bacaleg DPRD Sumut dari Partai Nasdem," katanya sembari mengatakan pihaknya sedang menginventarisir, mencermati dan mengkaji pernyataan, manuver-manuver hukum dan politik yang sedang dilakukan oleh Parulian Siregar untuk menentukan sikap dan langkah lebih lanjut.
(Gb--Raf)