Notification

×

Iklan

Iklan

LBH Medan Desak Kejati Sumut Tetapkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon Jadi Tersangka

29 Agu 2023 | 11:15 WIB Last Updated 2023-08-30T05:37:21Z

Ket Foto: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) agar menetapkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.


GREENBERITA.com
– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) agar menetapkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.


"LBH Medan mendesak Kejati Sumut segera melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang diduga adanya keterlibatan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon," tegas Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/2023).



Dikatakan Alinafiah, hal itu diketahui berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala pada salinan putusan nomor: 439 K/Pid.Sus/2023.



"Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Rapidin Simbolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi dengan cara Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat," sebut Alinafiah.



Menurutnya, maka secara hukum dapat dijadikan sebagai bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon saat menjabat sebagai Bupati Samosir.



"Putusan kasasi ini dapat dijadikan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan sudah sepatutnya Kejati Sumut menindak lanjutinya dengan melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rapidin Simbolon dan pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat. Sebab bila tidak, akan menimbulkan kesan kebal hukum terhadap mantan Bupati Samosir ini," tegas Alinafiah.



Selain itu, sambung Alinafiah, perilaku tidak terpuji ini sangat melukai hati masyarakat karena memanfaatkan momentum penanggulangan covid-19 ini untuk pencitraan dalam keadaan bencana dan masyarakat tengah resah akan potensi kematian karena penularan Covid-19 yang paket bantuan seolah-olah dana penanggulangan Covid-19 berasal dari dirinya.



"Maka dari itu LBH Medan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 dan menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 dan sesegera mungkin melimpahkannya ke Pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan," ujarnya.



Diketahui, lanjut dikatakan Ali, sebelumnya MA telah menerbitkan putusan terhadap mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, pada 17 Oktober 2022.



"Dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, pada tanggal 18 Agustus 2022, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 satu tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," pungkasnya.


(Gb--Raf)