GREENBERITA.com- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta dan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera meningkatkan status laporan terkait dugaan Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2020 senilai Rp. 16. 586.306.351, dan tahun anggaran 2021 senilai Rp. 8.656.178.439. Seno Aji Ketua Umum DPP KAMPUD
Melalui keterangan persnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menyampaikan bahwa sudah waktu dan sepatutnya tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menaikan status laporan perihaan dugaan KKN di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu.
"Dengan telah kita daftarkan secara resmi laporan dugaan KKN dalam belanja perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, pada Kamis 19 Januari 2023 yang lalu, dimana dalam kurun waktu 2 tahun anggaran secara berturut-turut modus operandi dari dugaan KKN tersebut memiliki karakter yang sama, maka sudah waktunya dan sepatutnya pihak Kejati segera meningkatkan status laporan yang telah kita sampaikan kepada Kejati Lampung", kata Seno Aji pada Kamis (10/8/2023).
Sosok aktivis yang dikenal low profil ini mengutarakan juga bahwa atas laporan tersebut pihak Kejati Lampung telah melakukan upaya penyelidikan.
"Kita tetap mendukung tim penyidik Kejati Lampung untuk terus konsisten mengusut tuntas atas dugaan KKN di tubuh Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu kurun waktu tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021, yang sejak Bulan Maret 2023 telah dilakukan penyelidikan, maka saat ini sudah waktunya dan sepatutnya pihak Kejati Lampung meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan", pungkas Seno Aji.
Sebelumnya, pihak Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H membenarkan proses tindak-lanjut dan penanganan laporan dugaan KKN tersebut oleh pihaknya.
“Bidang Pidsus yang menangani, Tim sudah ke lapangan”, kata Kasipenkum pada Jumat (31/3/2023).
Beliau juga menjelaskan tahapan proses yang sedang didalami oleh Tim Kejati Lampung.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan akan kita informasikan kembali”, tutur I Made Agus Putra A.
Untuk diketahui, bahwa
Lembaga DPP KAMPUD menilai bahwa terhadap pengelolaan anggaran daerah oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021 patut diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi, Perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.
(GB-RizalDM)