Ket Foto: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan ketika menerima terpidana kasus korupsi Mujianto alias Anam dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (8/8/2023). |
GREENBERITA.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan telah menerima terpidana kasus korupsi Mujianto alias Anam dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (8/8/2023).
"Benar, hari ini sekitar pukul 15.00 WIB, kita telah menerima terpidana dari Jaksa Kejari Medan," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Medan Maju Amintas Siburian.
Dikatakan Kalapas, Mujianto akan ditahan sesuai dengan masa hukuman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Selanjutnya, kita akan melaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan," ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap bos PT Agung Cemara Realty (ACR) tersebut.
“Tidak ada perlakuan yang istimewa. Semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam Lapas,” tegas Maju Amintas Siburian.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Mujianto alias Anam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Selasa (8/8/2023) sore.
"Terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.
Dikatakan Simon, MA menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. Sebelumnya, terpidana divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA. Dalam putusan kasasi itu, MA menganulir vonis bebas tersebut dan menghukum terpidana dengan pidana penjara selama selama 9 tahun," pungkasnya.
(Gb--Raf)