Ket Foto: AKP Hafis Paesal Lubis.
GREENBERITA.com – AKP Hafis Paesal Lubis (50) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perwira menengah Polri itu didakwa melakukan penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar, Selasa (29/8/2023).
Persidangan tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti di hadapan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, perkara ini berawal pada Jumat, 25 Februari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) AKP Hafis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas PRIMKOPPOL sebesar 4.046,559,431,39 di rekening BSI No Rekening 7891041416 atas nama PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut.
Pada saat tersebut ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain, namun saudara AKP Hafis Paesal Lubis tidak bersedia dan bersikeras untuk menjadi gelombang kedua lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama RIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.
"Pada April 2022 ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata Jaksa.
Selanjutnya, pada Mei 2022 ketua koperasi tidak mengirimkan rekening Koran. Pada bulan Mei AKP Hotlan Sihombing berangkat bersama Aipda Roni ke Bank BSI Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut
Oleh pegawai BSI menjelaskan agar terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa atau adanya ketua koperasi yang baru terpilih.
Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan RAT Luar Biasa (rapat anggota tahunan) dan terpilih AKP Hotlan Sihombing menjadi ketua koperasi dan selanjutnya AKP Hotlan Sihombing mengirimkan surat ke BSI lalu dijawab rekening Koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp 6 juta dan tidak pernah memiliki saldo miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada 23 Mei 2022.
"Pada 25 Februari 2022, AKP Hotlan Sihombing bersama sama dengan Dewan Pengawas Koperasi AKP Mika N Sihombing, Iptu Hamdani Kota ke Bank BSI Iskandar Muda saat itu ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis sudah duluan di BSI Iskandar Muda dan duduk di depan teller seorang perempuan," ucap jaksa lagi.
Sesampainya di BSI tersebut, Ketua PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut AKP Hafis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo Stempel BSI dengan nilai Rp Rp 4.046,559,431,39 39.
Bahwa tersangka kerjasama dengan pihak ketiga dengan menggunakan Uang KAS Besar PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota/pengawas sebagai berikut :
- Kerjasama dengan pihak Konveksi Senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
- Kerjasama dengan saudara Heri Fauzan Yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan Senilai Rp 210 juta.
- Kerjasama dengan saudara Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.
- Kerjasama dengan saudara Arifin Yaitu pengurusan Tanah di Marelan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Senilai Rp 250 juta.
Selain kerjasama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang PRIMKOPPOL senilai Rp 120 juta.
"Bahwa selanjutnya Drs. Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024," ujar Jaksa.
Berdasarkan keterangan saksi Luhut Marbun dan saksi Mangasa Marbun diminta keterangannya sebagai Auditor Keuangan KAS besar PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut menerangkan ketekoran kumulatif yang terjadi pada Kas Besar PRIMKOPPOL per 31 Mei 2022 senilai Rp 3.654.984.137.
Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak diinput dalam aplikasi.
Akibat perbuatan terdakwa, PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.
"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya.
(Gb--Raf)