Demo buruh di kantor Gubernur Sumatra Utara kota Medan |
Di Jakarta pergerakan buruh menuju Gedung DPR Jalan Mardeka Barat sudah mulai memadati jalan dan demikian juga di kota Medan sendiri buruh mulai bergerak menuju kantor Gubernur Sumatra utara dan kantor Walikota Medan.
Buruh menuntut di cabutnya Undang Undang Cipta Kerja yang di anggap merugikan buruh adapun hal hal yang merugikan adalah
Sembilan isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan buruh. Kesembilan itu itu mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery), dan buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode.
Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis dan kantor |
Polisi mengimbau pengendara untuk tidak melalui ruas jalan menuju Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis dan kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (10/8/2022).
Pasalnya, saat ini terjadi penumpukan massa yang berunjuk di kantor Wali Kota Medan dan DPRD Sumut sehingga menyebabkan arus lalu lintas di lokasi mengalami kemacetan.
"Kami informasikan bahwa pada hari ini terjadi kepadatan arus yang mengarah ke Wisma Benteng dan Kantor Walikota Medan disebabkan karena adanya dua kelompok buruh (unjuk rasa)," kata Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar.
Ia mengatakan dua kelompok buruh berunjuk rasa di kantor Pemko Medan dan juga DPRD Sumut.
"Yang pertama di kantor DPRD Sumut sehingga kami melakukan penutupan, dan yang kedua di depan kantor Wali Kota Medan juga terjadi penumpukan massa sehingga memperlambat arus, dan kemudian situasi untuk Jalan Kapten Maulana Lubis terjadi pemadatan," ujarnya.
AKBP Sonny mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak melewati jalan tersebut untuk menghindari kemacetan.
"Sehingga kami imbau kepada seluruh warga Kota Medan bapak ibu, agar untuk sementara tidak melalui lajur atau jalur Kapten Maulana Lubis persis di depan Wisma Benteng dan Kantor Wali Kota," pungkasnya.
Dalam aksinya DPD dan DPC SPA-SPSI se-Sumatera Utara mengerahkan sekitar 500 orang dengan tuntutan yakni batalkan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja beserta turunannya.
Tolak revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan
Dan menuntut Walikota Medan agar mengganti Plt. Kadisnaker Kota Medan yang dinilai tidak proporsional dalam melaksanakan tugasnya.
(GB-RizalDM)