Aneh, Terdaftar Sebagai Caleg Malah Lolos 6 Besar Calon Bawaslu Sumut |
GREENBERITA.com- Salah seorang calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi terindikasi tidak memenuhi syarat.
Hal ini karena yang bersangkutan masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik pada pemilu 2019 lalu.
Nama tersebut yakni Eva Novarisma Purba yang kini lolos 6 besar calon anggota Bawaslu Tebing Tinggi dan akan mengikuti tahap akhir yakni uji kepatutan dan kelayakan di Bawaslu Sumut pada 2 Agustus hingga 7 Agustus 2023.
“Nama Eva Novarisma itu terdaftar sebagai caleg dari Partai Hanura pada pemilu 2019,” kata salah seorang warga Tebing Tinggi berinisial RK di kutip dari rmolsumut.id, Selasa (1/8/2023).
Dalam penelusuran redaksi, nama tersebut memang tercatat sebagai caleg Partai Hanura pada pemilu 2019 dari daerah pemilihan Kota Tebing Tinggi II. Sebagaimana ditetapkan pada keputusan KPU Kota Tebing Tinggi nomor 111/PL.01.4-Kpt/1276/KPI-Kot/IX/2018 tetang penetapan daftar calon tetap anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Tebing Tinggi Pemilihan Umum tahun 2019, nama Eva Novarisma Purba tercantum pada nomor urut 3.
“Sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 117 Ayat 1 huruf i menyatakan "Calon Peserta Penyelenggara sekurang kurangnya telah mengundurkan diri dari partai politik sekurang kurangnya lima tahun pada saat mendatar”. Ini baru tahun 2023, kalau caleg pada pemilu 2019, berarti belum memenuhi syarat,” kata RK lagi.
Atas temuan ini, RK berharap agar nama tersebut dianulir dari 6 besar calon Bawaslu Kota Tebing Tinggi. Apalagi menurutnya, temuan ini sudah disampaikan pada saat masa tanggapan masyarakat, namun ternyata tetap lolos.
“Jangan sampailah ada pelanggaran aturan. Kita meminta agar Bawaslu RI memperhatikan ini dan memenuhi ulang kuota untuk 6 besar,” pungkasnya
(GB-RizalDM)
Sumber : rmolsumut.id, google