Awaludin (DPO) |
GREENBERITA.com - Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 00:40 WITA dan bertempat di Kelurahan Lembo,
Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) asal Kejaksaan Negeri Kendari.
Awaludin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun identitas terpidana yang diamankan sebagai berikut
Nama lengkap : Awaludin
Tempat lahir : Ujung Pandang
Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 02 Februari 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
RT 13/ RW 5
Kelurahan
Punggaloba
Kecamatan
Kendari barat
Kendari SulawesiTenggara
(2)Jln.Indah5No.3
Kel.Panampu
Kec. Murhum
Kota Makassar
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Saat diamankan, Terpidana Awaludin bersikap kooperatif sehingga proses
pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan
Negeri Makassar untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor
dari Kejaksaan Negeri Kendari.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
(GB-RizalDM)