GREENBERITA.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 20:00 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan
Adapun ketiga Buron itu di tangkap saat berada Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 20:00 WIB
Data diri para buron sebagai berikut
"Nama dengan inisial BSS kelahiran Mambang Muda 47 tahun (10 Desember 1975) jenis kelamin Laki-laki kewarganegaraan Indonesia bertempat tinggal di Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara beragama Islam." ucap Dr Ketut Sumedana
"Nama dengan inisial RNS tempat lahir Manna, Sumatera Utara, 41 tahun (01 April 1982) jenis kelamin Laki-laki kewarganegaraan Indonesia dengan tempat tinggal di Sei Rotan, Sumatera Utara beragama Islam" di sampaikan Dr Ketut Sumedana
"Nama dengan inisial AH tempat lahir Medan, Sumatera Utara 58 tahun (19 Januari 1965) jenis kelamin Laki-laki kewarganegaraan Indonesia bertempat tinggal di Bojong Kulur, Jawa Barat beragama Islam." di lanjutkan Dr Ketut Sumedana
BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.
Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000.
Ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.