Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Kasus Hutan Tele MS Tak Hadiri Panggilan, Ini Kata Kejati Sumut

21 Jul 2023 | 20:17 WIB Last Updated 2023-07-22T13:57:54Z


GREENBERITA.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemanggilan pertama terhadap MS, mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir pada Jumat, 21 Juli 2023.


Atas pemanggilan tersebut, diketahui MS yang juga merupakan Eks Bupati Samosir periode 2005-2010 dan periode 2010-2015 tersebut tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan pada hari ini.


Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH ketika dikonfirmasi greenberita melalui selulernya.


"Benar bahwa kami melalui bidang pidana khusus memanggil saudara Mangindar Simbolon untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanahan pada kawasan hutan Kabupaten Samosir," ujar Yos A Tarigan.


Menurutnya, alasan ketidakhadiran tersangka MS dikarenakan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan yang bersangkutan.


"Kita telah menerima surat pemberitahuan dari tersangka terkait alasan ketidakhadirannya dikarenakan sedang ada kegiatan yang lain pada hari ini dan penyidik akan melakukan pemanggilan kedua direncanakan minggu depan," jelasnya lagi.


Ketika disinggung wartawan terkait adanya rencana penahanan terhadap tersangka oleh penyidik, Yos Tarigan menjawab diplomatis.


"Kalau misalnya ditemukan dua alat bukti, bisa sajalah, tapi kita lihat faktanya dan itu merupakan kewenangan dari penyidik dan yang pasti kasus ini sedang diproses serius oleh Kejati Sumut," tegasnya.


Dari surat yang beredar dikalangan media, Kejati Sumut melakukan pemanggilan kepada Ir. MS, MM untuk menghadap kepada Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus atas dugaan tindak korupsi dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanahan pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sumut nomor: Print-07/L.2/Fd.2/04/2023 tertanggal 10 April 2023.


Beberapa waktu yang lalu, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tobasa ST (75) dan eks Sekda Samosir PS (70) terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele.


Penyidik Kejati Sumut juga menyerahkan berkas lengkap perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dengan berkolaborasi dengan JPU Kejari Samosir, Selasa (2/11/2021). 



"Dikarenakan kejadian perkara di Samosir sehingga Jaksa Penuntut  Umum Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut," ujar Yos Tarigan ketika itu.


Sebelumnya Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Bupati Tobasa ST (75 tahun) , mantan Sekda Tobasa PS (70 tahun) dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP yang sudah ditahan lebih dulu. 



(Gb-Raf05)