Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) |
Kelima orang saksi diperiksa dengan inisial sebagai berikut LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall, H selaku Supir Pribadi saksi NPWA, ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia, DPS selaku Karyawan PT Bank Mandiri
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud demikian, "di tutup Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Ketut Sumedana
(GB-RizalDM)