Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka FKM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
GREENBERITA.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka FKM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"FKM di duga melakukan tindak pidana korupsi perihal pekerjaan pemeliharaan halaman kantor Sekretariat DPRD Papua Barat, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor Arfai Manokwari, dan belanja bahan pembersih kantor pada kantor Sekretariat DPRD Papua Barat." di sampaikan Dr. Harli Siregar dalam siaran persnya Kamis (27/7/2023)
"Semua item pekerjaan tersebut mengunakan anggaran tahun 2021 dengan total nilai anggaran sebesar Rp4.397.839.000,-." di lajutkan Dr. Harli Siregar
Dalam Siaran Pers, Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum pada hari Kamis, (27/7/2023) malam, menerangkan bahwa pencairan anggaran pekerjaan tersebut dilakukan tahun 2021, namun pekerjaan baru terlaksana pada tahun 2022. Sedangkan total kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
FKM ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-02/R.2/Fd.1/07/2023 Tanggal 27 Juli 2023.
Guna mempercepat proses penyidikan, tersangka FKM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023.