Kantor JAM Pidum Jakarta |
GREENBERITA.com - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 29 dari 30 permohonan penghentian penuntutan Senin 10 July 2023
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. ungkap Dr. Ketut Sumena sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum di Jakarta, 10 Juli 2023
Sementara berkas perkara atas nama tersangka Aripin als Aceng bin Sudin dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo. Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh
Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sementara berkas perkara atas nama tersangka Aripin als Aceng bin Sudin dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo. Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di setujui Dr. Fadil Zumhana yaitu
1.
Tersangka Agus Nur Setiawan dari
Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang
Penganiayaan.
2. Tersangka Iman Permana Bin Rahmat dari Kejaksaan
Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan
atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka Muhammad Rifqi Tegar Nurahman bin Dede Herrie Rahayu dari
Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP
tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka Aris Setiawan bin Yusup Wahyudin dari
Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka Parmingotan als
Ingot bin
Afner Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka
melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
6.
Tersangka Robi Yuliawan als Hasbi bin Nono Maryono dari
Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP
tentang Penadahan.
7.
Tersangka Kelvin Argenis Kemaludin als Kevin bin
Hari Kemaludin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
8.
Tersangka Kama Riki bin Abdul Karim dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Primair Pasal
362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Subsidair Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
9.
Tersangka Riswanto bin Warisan dari Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
10.
Tersangka Kristo M. Pantow dari Kejaksaan
Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
11.
Tersangka Rifaldo William Brayen Turang alias Ateng dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) Subsidair
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12.
Tersangka Alandika Josua Supit alias Alan dari
Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13.
Tersangka Tino anak Aken dari Kejaksaan Negeri Sekadau
yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman atau Kedua
Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
14.
Tersangka M. Jaini bin Syahrudin dari Kejaksaan
Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
15.
Tersangka Yanto bin Samsudin dari Kejaksaan
Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
16.
Tersangka Azwar alias Azwar bin Ramli dari
Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2)
atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17.
Tersangka Ali Muhammad Yusup alias Ali bin Taufik Syam dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
18. Tersangka Aggeska bin
Andi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
19.
Tersangka Rangga Saputra bin Suwarni dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
20.
Tersangka Niko Pardede dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Pencurian.
21.
Tersangka Syawal Lubis dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
22.
Tersangka Andriyas K alias Adre bin Karta Ninggrat dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
23.
Tersangka Arianto alias
Anto bin (Alm) H. Makmun dari Kejaksaan Negeri Merangin
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
tentang Penganiayaan.
24.
Tersangka Bayu Kusuma bin
Bambang Hermani dari Kejaksaan Negeri Merangin
yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
25.
Tersangka Andi Abdul Haris bin Andi Alwi dari Kejaksaan Negeri Samarinda
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
26.
Tersangka Sahrul bin
(Alm.) Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri
Bontang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian
dengan Pemberatan.
27.
Tersangka Sadri alias
Sadri bin Jamal dari Kejaksaan Negeri Lombok
Timur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
28.
Tersangka Budiono bin Ahmad M dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin
Barat yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan
atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
29.
Tersangka Dodi Afrian Fanani alias Dodi bin Matrode dari Kejaksaan
Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat
(4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga.