Notification

×

Iklan

Iklan

Rawannya Pengawasan Penghitungan Suara Dua Panel, Bawaslu Kaji Mekanismenya

17 Jul 2023 | 10:34 WIB Last Updated 2023-07-17T03:34:46Z

Ilustrasi Photo 

GREENBERITA.com- Bawaslu akan mengkaji mekanisme pengawasan penghitungan suara dua panel secara bersamaan. Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan rencana kebijakan penghitungan dua panel ini memunculkan kerawanan bagi Bawaslu sendiri, karena Bawaslu hanya ada satu Pengawas TPS (PTPS).


"Bagi Bawaslu (penghitungan dua panel) ada potensi rawan, Bawaslu di TPS hanya memiliki satu pengawas, sementara ini ada dua panel," ungkap Herwyn usai menyaksikan proses Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (15/7/2023).


Dia menilai penghitungan suara dua panel ini memang memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memperpendek durasi penghitungan suara sehingga ada ruang dan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pengisian formulir hasil penghitungan suara. Herwyn menegaskan Bawaslu akan mengkaji strategi pengawasan dalam mengatasi potensi pelanggaran penghitungan suara dengan dua panel.


"Penghitungan dua panel memudahkan KPPS dalam memperpendek durasi waktu penghitungan namun yang paling penting penerapan model baru ini harus memenuhi asas pemilu jujur dan adil yang dapat menghindari kecurangan manipulasi penghitungan suara," tegas lelaki asal Manado itu seperti dilansir dari laman Bawaslugoid.


Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara itu hadir dalam proses Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 yang digelar KPU, guna memastikan dengan cermat proses simulasi, sekaligus untuk memetakan kerawanan serta potensi pelanggaran pada tahapan pungut hitung.


"Kita akan melihat potensi kerawanan dan pelanggaran. Tim pengawasan mengamati prosedurnya dan cara pemungutan penghitungan suara sampai pada pengisian formulir, supaya tidak ada potensi kerawanan apalagi pelanggaran," terangnya.


Sekadar informasi dalam simulasi ini, KPU mempraktikkan beberapa formula kebijakan baru dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara seperti menerapkan tandatangan untuk daftar hadir pemilih, bukan menuliskan nama pemilih.


Sebelumnya Anggota KPU Idham Kholik mengungkapkan rencana KPU yang akan menerapkan penghitungan dengan metode panel; Panel A untuk penghitungan Pemilu Presiden (Pilpres) dan DPD RI; Panel B Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI hingga Kabupaten/kota.


"Jadi ke depan kami (KPU) akan menggunakan dua panel. Berdasarkan hasil simulasi sebelumnya dua panel itu ber-efektikan waktu atau dapat memangkas waktu. Mudahan-mudah tidak sampai dini hari lagi," ucap Idham.


Terkait proses simulasi Tungsura tersebut, Eks Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan bahwa simulasi ini ditujukan untuk memastikan kebijakan KPU terkait teknis pengaturan pemungutan suara ke depan lebih efektif lagi. Saat ini KPU sedang merampungkan rancangan Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.


"Kami berkomitmen mewujudkan zero accident atau nol kecelakaan kerja. Karena 2019 lalu, terdapat banyak badan Ad Hoc KPU, khususnya KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan," kata dia.


"Insya Allah ke depan proses pemungutan perhitungan suara jauh lebih cepat," imbuh Idham.


(Gb-Santri/reel)