PT Graha Telkom Sigma (GTS) |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa
"Tersangka yang sudah di tetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 ada 7 orang dengan inisial nama sebagai berikut TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR."
Menurut Keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalamn siaran Pers Kejaksaan Agung bahwa
"Pemeriksaan 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, atas nama dengan inisial ASA selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa, HW selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa, MJS selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa." di jelaskan Ketut Sumedana selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana mengatakan selanjutnya bahwa
"Adapun
ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek
pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang
dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR."
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" penjelasan dari Dr.Ketut Sumedana yang menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta Senen (24/7/2023).
(GB-RizalDM)