Kajari Samosir Andi Adikawira Putera bersama Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH.,MH dan Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare, SH |
GREENBERITA.com – Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemanggilan terhadap 7 orang Saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean - Sitamiang Kecamatan Onan Runggu (DAK) TA. 2021 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 6.129.000.000 ( Enam Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Pemanggilan terhadap 7 orang saksi tersebut merupakan perintah dari Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan kepada jaksa penuntut umum di Kejari Samosir.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir ketika dikonfirmasi Greenberita pada Selasa, 25 Juli 2023.
"Benar, ada 7 Saksi yang kita panggil berdasarkan perintah Hakim Tipikor Medan untuk dihadirkan termasuk eks Kepala UKPBJ Proyek Pangasean - Sitamiang tahun 2021," ujar Richard Nayer Simaremare.
Ketika dikonfirmasi wartawan keterlibatan 7 saksi tersebut termasuk Gorman Sagala, Nayer Simaremare menjawab diplomatis.
"Kalau terkait keterlibatannya, biarlah hakim nanti yang melakukan penetapan apakah menjadi tersangka atau tidak berdasarkan fakta persidangan," jelasnya.
Nayer Simaremare mengatakan bahwa hakim mempunyai kewenangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka sesuai dengan fakta persidangan.
"Benar bang, Hakim Tipikor mempunyai kewenangan menetapkan seseorang saksi menjadi tersangka sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang telah digelar," terang Richard Nayer Simaremare.
Dari surat yang beredar dikalangan media, ada 7 saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Samosir yaitu Sarimpol Simanihuruk sebagai eks Plt Kadis PUPR 2021, Gorman Sagala sebagai eks Kepala UKPBJ Proyek Pangasean - Sitamiang.
Lalu ada Arthur Manuntun Dilimam sebagai eks Anggota Pokja 4/2021, Benny S Sitio, Elman Silalahi, Joni Malau dan Roni Pandapotan Sirait yang kesemuanya sebagai eks Anggota Pokja 4 tahun 2021.
Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jalan Pangasean -Sitamiang
Sebelumnya Kejari Samosir telah menetapkan dua tersangka sekaligus melakukan penahanan pada dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean - Sitamiang Kecamatan Onan Runggu (DAK) TA. 2021 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 6.129.000.000 ( Enam Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH.,MH dan Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare, S.H pada Jumat, 09 Juni 2023 di Gedung Kejaksaaan Negeri Samosir, Pangururan.
W
"Penetapan tersangka dan penahanan ini kita lakukan dikarenakan sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka," tegas Andi Adikawira Putera..
Adapun 2 Orang Tersangka tersebut yaitu SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean - Sitamiang Kecamatan Onan Runggu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor:Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan Nomor:Print-02.a/L.2.33.4/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-88/L.2.33.4/Fd.1/06 2023 tanggal 09 Juni 2023.
Kemudian HS selaku Wakil Direktur CV. Nabila yang juga merupakan Eks Anggota DPRD Samosir. HS ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor:Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan Nomor:Print-02.a/L.2.33.4/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023.
(Gb-Raf04)