GREENBERITA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.Kejari Samosir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan handphone, di Kejaksaan Negeri Samosir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (18/7/2023)
Pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja dan handphone, yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (18/7/2023).
Dalam kegiatan turut hadir, Bupati Samosir diwakili Staf ahli, Rudi Siahaan, Waka Polres, Saut Tulus Panggabean, Koramil03 Pangururan,Titir Sihotang, Kalapas Kelas lll Pangururan, Krisman Ziliwu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan hakim periode Juli 2022b- Juli 2023, barang bukti yang telah berkekuatan hukum.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 6,5 gram, ganja seberat 775,3 gram dan juga puluhan handphone yang merupakan sarana untuk melakukan transaksi narkoba," terang Andi
Andi menyampaikan, Tranparansi dalam penegakan hukum yang kemudian jaksa merupakan eksekutor yang harus menjelaskan kepada publik perkara tindak pidana umum yang diserahkan penyidik Polri kepada Jaksa.
"Tindak pidana umum yang diserahkan penyidik Polri kepada kita dan kita pertanggungjawabkan dengan transparan, dan barang bukti yang akan dimusnahkan ini merupakan momentum, bahwasanya kejaksaan itu melakukan keputusan hakim yang sudah berkuatan hukum tetap, tentunya apa keputusan dari pengadilan kita harus laksanakan," tandasnya
Dengan kesempatan yang sama, Waka Polres Samosir, Saut Tulus Panggabean mengatakan, acara ini juga berkaitan dengan HUT Adhyaksa yang ke- 63, sehingga Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemusnahan barang bukti, agar barang bukti tersebut tidak membias dan juga tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.
(Gb-Santri 02)